Bisnis.com, JAKARTA – Hasil kajian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membenarkan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar d Perlunya sistem avtur multisupplier untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat.

Kepala BKT Robby Kurniawan mengatakan, banyaknya penyedia avtur bisa terhindar dari praktik monopoli sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.

Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi [Luhut Binsar Pandjaitan] berisi rekomendasi dan pertimbangan terkait avtur dari beberapa pemasok,” kata Robby dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (22/1). 8 -3-2024).

Selain banyak pemasok, kajian BKT juga menyarankan penghapusan konstanta dalam rumus penghitungan harga avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Avtur Jenis Umum yang disalurkan melalui depo bahan bakar pesawat. 

Sementara sebagai solusi jangka menengah dan panjang untuk menjaga kestabilan harga tiket pesawat, kata Robby, dapat dilakukan dengan mengkaji ulang ketentuan batas atas tarif (TBA) yang berlaku saat ini. 

Kajian terhadap TBA tiket pesawat diperlukan karena adanya perubahan kondisi pasar yang harus diakomodir dengan baik, terutama komponen operasional langsung dan tidak langsung yang mempengaruhi keselamatan penerbangan dan keberlangsungan pelayanan transportasi udara. 

Robby menambahkan, upaya jangka panjang lainnya dari pemangku kepentingan di sektor energi adalah mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara di Indonesia. Salah satu caranya, kata dia, dengan membangun kilang yang terdistribusi.

“Dengan adanya pemerataan ini diharapkan industri penerbangan di Indonesia semakin baik dan memberikan dampak positif bagi semua sektor,” kata Robby.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (3/7/2024), Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan pihaknya telah menelepon Kementerian ESDM dan mengusulkan perubahan formulasi HET avtur di Kementerian ESDM. Energi dan Mineral. Keputusan perantara no. 17/2019. 

Menurut dia, konstanta yang digunakan dalam rumusan perhitungan HET bahan bakar jet adalah sebesar Rp 3.581 per liter, dan itu tidak relevan. Pasalnya, kata Budi, pemenuhan avtur saat ini didorong oleh pasokan produksi dalam negeri. Di sisi lain, harga yang saat ini berada di angka Rp 3.581 per liter disebut berasal dari berbagai aspek biaya seperti penyimpanan, distribusi, dan pajak impor.

“Meski saat ini pemerintah menggalakkan penggunaan avtur lokal, apakah relevan untuk menambah biaya? Apakah tidak relevan,” kata Budi saat ditemui di KPPU, Rabu (3/7/2024).

Seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (6/2/2024), Ketua KPPU Fansurullah Asa menguraikan sejumlah poin yang diajukan KPPU terkait dugaan monopoli pasokan avtur. Pertama, mendorong penerapan keterbukaan akses pada pasar penyediaan dan/atau distribusi bahan bakar penerbangan, sebagaimana diatur dalam UU Migas dan peraturan pelaksanaannya. 

Kedua, mendorong penerapan sistem multi-supplier avtur pada setiap kelompok kegiatan di bandara dengan memperhatikan berbagai kondisi, antara lain kesiapan infrastruktur, dan kemungkinan diadakannya lelang atau pemilihan mitra.

Kemudian lihat peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, serta pembuatan peraturan teknis di BPH Migas tentang penggunaan sarana pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.  

“KPPU berharap dengan penyesuaian sistem open access dan multisupplier, persaingan di pasar avtur semakin terbuka dan efisien, sehingga dapat berkontribusi pada penurunan harga tiket pesawat,” kata Fanshurullah. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel