Bisnis.com, Jakarta – Penerapan pajak minimum global yang dilakukan Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara dari sekitar Rp3,8 triliun menjadi Rp8,8 triliun, kata Menteri Keuangan II Thomas Dziwandono. 

Thomas mengatakan potensi pajak tersebut berasal dari pajak top-up yang diberlakukan dari batas pajak minimum global sebesar 15%. Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional di yurisdiksinya tidak mencapai 15%, otoritas pajak setempat akan mengenakan pajak top-up.

Berdasarkan analisis dampak Indonesia, penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan pendapatan pajak sekitar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui top-up pajak, ujarnya pada Selasa (24/9) di acara internasional lainnya. Forum Pajak. ). /2024) 

Pada dasarnya, inisiatif Pilar 2 muncul sebagai respons terhadap perlombaan menuju ke bawah (race to the bottom), yang mendorong OECD untuk mengusulkan pajak minimum global sebesar 15%. 

Pasalnya, saat ini banyak perusahaan multinasional yang menyimpan keuntungannya di negara-negara dengan tarif pajak rendah. 

Jika Indonesia tidak menerapkan Pilar 2, potensi pajak akan dipungut ke negara lain, kata keponakan Presiden terpilih, Prabowo Subiano. Ini seperti Indonesia mensubsidi negara lain.

Menurut penilaian dampak ekonomi OECD berdasarkan data dari tahun 2017 hingga 2022, pajak minimum global Pilar 2 diperkirakan akan mengurangi keuntungan pajak rendah global dari sekitar 36% menjadi 7% dari seluruh keuntungan menjadi sekitar 80%.

Perolehan pendapatan global diperkirakan antara US$155 miliar hingga US$192 miliar per tahun. 

Namun sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Fabrio Cacaribu mengatakan kebijakan pajak minimum global yang merupakan pilar kedua dari dua pilar Perjanjian Pajak Internasional akan berdampak pada inefisiensi. Insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax tunjangan.

Sekadar informasi, tax holiday merupakan salah satu bentuk insentif pajak yang kerap ditawarkan sebagai upaya menarik investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI). 

Tax holiday dapat berupa pembebasan beban pajak penghasilan badan (Pajak Penghasilan Badan) atau pengurangan tarif pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang menanam modal asing di dalam negeri untuk jangka waktu tertentu. waktu 

Karena itu, pihaknya berencana merombak aturan perpajakan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel