Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) 2019-2024 Teten Masduki membeberkan dana pensiun yang diterimanya dari Dinas Simpanan dan Asuransi Umum (Taspen).

Melalui unggahan yang dibagikan Teten melalui platform Instagram resmi @tetenmasduki, Teten menyebut dirinya menerima dana pensiun sebesar Rp 27 juta. Uang tersebut diperoleh Teten saat menjabat Kepala Staf Presiden 2015-2018 dan Menkop UKM 2019-2024.

“Saya menerima uang pensiun dari @taspen sebesar Rp27 juta selama saya menjabat Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,” kata Teten dalam unggahannya, dikutip Minggu (20/10/2024).

Selain itu, Teten mengatakan mulai 1 November 2024 ia akan menerima uang pensiun sebesar Rp3 juta per bulan.

Menurut Risalah Bisnis, para pembantu presiden setelah pensiun akan menerima pensiun dan asuransi kesehatan. Yang menerima pensiun adalah menteri negara yang pensiun secara terhormat.

Uang pensiun bagi menteri yang telah selesai menjabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Jandanya.

Melalui pasal 10 dan 11, besaran uang pensiun dikembalikan sesuai masa amanah. Setiap bulan masa kerja dihitung sebesar 1% dari pensiun dasar dengan syarat minimal 6% dan maksimal 75% dari pensiun dasar.

Bagi mereka yang keluar karena kondisi kesehatan yang timbul akibat dinas dan dinyatakan tidak mampu bekerja pada jabatan negara manapun, berhak atas pensiun paling banyak sebesar 75% dari pensiun dasar.  

Dengan adanya jaminan pensiun ini, mantan menteri tetap mendapat penghasilan setelah menyelesaikan masa jabatannya, sesuai kontribusinya selama menjalankan tugas di kabinet.

Selain dana pensiun, mantan menteri juga mendapat jaminan kesehatan seumur hidup. Untuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Jaminan Kesehatan Pensiun Bagi Menteri Negara.

Jaminan ini mencakup berbagai pelayanan kesehatan, mulai dari promosi, preventif, kuratif, hingga rehabilitasi dan paliatif, tergantung indikasi medis dan masa kerja. Manfaat asuransi ini diberikan sesuai dengan usia dan masa kerja menteri atau sekretaris kabinet pada saat masa jabatannya berakhir.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel