Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) membeberkan beberapa tantangan dalam pemisahan atau penarikan unit syariah perusahaan asuransi yang ditargetkan selesai pada 31 Desember 20.

Ketua Eksekutif (AASI) Irwin H. Knockman menjelaskan exit ini bisa dilakukan dengan dua cara, pertama perusahaan asuransi mendirikan perusahaan asuransi syariah baru atau dengan mengalihkan perkara ke perusahaan asuransi syariah.

Kedua cara tersebut, kata dia, masing-masing mempunyai tantangan tersendiri. Bagaimana memulai perusahaan baru, tantangannya bagi HR untuk menemukan orang-orang kunci.

“Sederhananya, mendirikan perusahaan asuransi syariah baru atau perusahaan asuransi syariah, minimal 12-18 orang. Itu orang penting, siapa pun yang bisa berbagi layanan,” kata Erwin saat ditemui di Tribrata Jakarta, Selasa (23/07/2024).

Sementara terkait pengalihan perkara, ia mengatakan permasalahannya adalah perusahaan syariah yang ingin melakukan pengalihan ke perusahaan yang sudah berdiri tidak memiliki izin yang sama, khususnya untuk asuransi jiwa syariah.

Sedangkan pada asuransi syariah secara umum, kata dia, tarifnya hampir sama karena diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik dari segi penjaminan maupun tingkat premi.

“Kalau bicara kendala, sebenarnya banyak sekali kendala dalam pemindahan [kasus]. Sulit sekali karena menyerahkan sesuatu kepada orang yang tidak begitu tahu cara menangani kasus yang ada,” kata Irwin. .

Dengan adanya kendala tersebut, terlihat banyak spin-off asuransi syariah yang akan dilakukan dengan mendirikan perusahaan baru. OJK mencatat hingga Juli 2024 sudah ada 30 perusahaan yang berencana menghilangkan unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru.

“Persentasenya tetap memilih membangun. Kalau kita hitung sederhana, padahal datanya objektif di OJK, kita juga bisa tahu. Mungkin lebih dari 70% akan memilih membangun,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa perusahaan asuransi telah menyatakan kesediaannya untuk mengkonversi unitnya menjadi syariah. Misalnya, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) berharap bisa menyelesaikan seluruh proses spin-off pada tanggal yang ditentukan.

Generali Indonesia pada tanggal 30 Mei 2024 mendapat persetujuan rencana kerja pemisahan UUS dan pendirian perusahaan asuransi syariah dari OJK.

CEO Generali Indonesia Eddy Tuhirman mengatakan pihaknya akan menjalankan seluruh langkah kerja sesuai rencana kerja yang telah disetujui OJK.

Selanjutnya setelah OJK mengeluarkan persetujuan izin usaha kepada perusahaan asuransi syariah yang baru, Generali Indonesia akan mengalihkan portofolio perusahaan dari UUS Generali Indonesia untuk dikelola oleh perusahaan asuransi syariah yang baru tersebut, ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA