Business.com, Jakarta – Menteri Gabungan Perekonomian Erlanga Hartarto mengumumkan perpanjangan Kebijakan Pemulihan Kredit Covid-19 menjadi Kredit Tenaga Kerja (KUR).

Oleh karena itu, Erlanga menerapkan kebijakan pengawasan tersebut berdasarkan pedoman dan ketentuan yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jumat (19/7/2024) “Ada pedoman dan aturan OJK dalam restrukturisasi kredit yang masing-masing diterapkan oleh masing-masing bank,” ujarnya.

Sekadar informasi, Airlangga usai menggelar pertemuan informal mengenai Kredit Komersial Umum (KUR) mengatakan, pemberian kredit hanya akan berlaku pada sektor KUR.

Ia mengatakan dalam akun Instagram @airlanggahartarto_official pada Kamis (19/7/2024) “Salah satu kebijakan yang diusulkan adalah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus untuk sektor Kurdistan.”

Dalam pertemuan tersebut, Erlanga juga menyampaikan bahwa program pembiayaan KUR 2024 tetap dilanjutkan mengingat kondisi perbankan masih sesuai ekspektasi.

Bank berkomitmen kuat untuk melaksanakan proyek ini.

Berdasarkan catatan OJK, nilai pinjaman restrukturisasi Covid-19 pada Mei 2024 atau 2 bulan setelah libur 31 Maret 2024 mencapai $192,52 triliun.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Sigargar menyalahkan partainya atas keputusan penghentian reformasi Covid-19. 

OJK akan mempelajari pendapat pemerintah mengenai perpanjangan aturan kredit Covid-19.  

“Jadi kami melakukan analisa terhadap hal-hal yang sudah selesai di bulan Maret, reformasi kredit macet dan sebagian [pinjaman yang dihimpun karena Covid-19],” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel