Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) membeberkan modus kerugian nasional akibat kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pada Kamis (26/09/2024), nilai kerugian akibat penambangan emas ilegal mencapai Rp1,02 triliun yang berasal dari hilangnya cadangan emas. 774,27kg. dan perak 937,7 kg. 

Dalam perkara pertambangan tanpa izin di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, diduga ada orang asing berinisial YH yang bekerja menggunakan lubang atau terowongan tambang di wilayah pertambangan berizin. 

Seharusnya tambang tersebut dipertahankan, namun justru digunakan untuk penambangan liar. Setelah dimurnikan, emas yang diekstraksi dikeluarkan dari terowongan dan kemudian dijual dalam bentuk bijih (ore) atau emas batangan. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik ​​resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (PPNS), diketahui jumlah bijih emas yang ditambang sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan tersebut berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kedua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk berproduksi pada tahun 2024-2026.

Dari pengujian sampel emas di lokasi penambangan, diperoleh hasil kandungan emas di lokasi tersebut berkualitas tinggi. Sampel batuan memiliki kandungan emas 136 gram/t, sedangkan sampel batu giling memiliki kandungan emas 337 gram/t.

Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa merkuri atau perak (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain dalam proses penambangan emas. Dari sampel yang diberi perlakuan, kandungan Hg (merkuri) cukup tinggi, mencapai Hg 41,35 mg/kg.  

Menurut Undang-Undang Nomor 2020 3 tentang Mineral dan Batubara Pasal 158 diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih mengadili perkara pidana berdasarkan undang-undang lain.

Selain itu, persidangan perkara ini akan dilakukan dalam 6 tahap, yaitu saksi oleh kuasa hukum, ahli oleh kuasa hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan pembelaan (playdool), pengajuan/pembacaan jawaban ( reproduksi dan penggandaan) dan terakhir sesi pembacaan penilaian. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel