Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamini alasan pemberian izin hak guna usaha (HGU) kepada investor di Ibu Kota Negara (IKN) paling lama 190 tahun adalah untuk menarik lebih banyak investasi. Bernyanyilah sebanyak mungkin. 

Ia menegaskan, pemerintah berniat memaksimalkan kewenangannya untuk menarik investasi besar di Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN).

Hal itu disampaikannya saat menggelar jumpa pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Selasa (16/7/2024) sebelum berangkat kunjungan resmi ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). 

“Iya, sesuai dengan UU IKN yang ada. Kami sangat ingin OIKN bisa diberdayakan untuk menarik lebih banyak investasi dalam dan luar negeri,” ujarnya kepada wartawan.

Presiden negara mengatakan kalau APBN Dengan dana I.K.N. Ingat, dana pemerintah hanya untuk sektor inti pemerintah. 

“Karena sektor utama yang tercipta dari APBN hanya sektor pemerintah, selebihnya kita mengharapkan investasi dari investor dalam dan luar negeri,” pungkas Jokowi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Kepulauan yang ditandatangani Jokowi pada 11 Juli 2024. Pasal 9 Perpres tersebut mengatur bahwa HGU akan memberikan hibah kepada kurang lebih 2.000 investor. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam dua siklus. 

“Hak guna komersial untuk jangka waktu paling lama 95 tahun sejak siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan langkah evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a. Peraturan.

Selain itu, dalam beleid tersebut diatur tentang pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali paling lama 80 tahun untuk siklus kedua, sehingga totalnya menjadi 160. tahun

Sedangkan untuk hak guna bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun pada siklus pertama dan dapat diberikan kembali pada siklus kedua untuk jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Pasal 9 ayat 3 berbunyi, “Kementerian yang memberikan hak atas tanah melalui siklus pertama sesuai dengan maksud Pasal 2, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan pertanian berdasarkan permintaan Badan Ibu Kota Kepulauan.” 

Berdasarkan catatan bisnis, per 28 Mei 2024, OIKN melaporkan total LoI sebanyak 407. Artinya terjadi peningkatan sebesar 14 LoI dalam sebulan terakhir.

Pemerintah perlu mendorong pemasukan modal secara cepat dari banyak calon investor untuk mencapai target investasi sebesar $100 triliun pada akhir tahun 2024. 

Sebab, hingga Juni 2024, investasi yang masuk ke IKN baru mencapai 51,35 triliun. Artinya, untuk mencapai target investasi tahun ini, Otoritas IKN perlu mendatangkan tambahan investasi sebesar 48,7 triliun dalam 6 bulan terakhir.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel