Bisnis.com, Jakarta – Regulator peer-to-peer (P2P) lending atau disebut pinjaman online (pinjol) memiliki kriteria wilayah zona merah, kata General President Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) Intjek S. Jaafar.

Ini adalah area di mana perusahaan pinjaman menghindari pembayaran kembali pinjaman mereka.

“Setiap fintech memiliki zona merah yang berbeda-beda karena sesuai dengan risk appetite masing-masing platform,” kata Entjek kepada Bisnis, Selasa (16/7/2024).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga April 2024, jumlah pinjaman yang disalurkan di Jabar Rp sekitar Rp 16,47 triliun.

Pinjaman ini ada pada 4,698,374 rekening peminjam aktif.

Sedangkan Jawa Barat ternyata menjadi wilayah dengan pemain judi online terbesar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat 535.644 pelaku judi online di provinsi tersebut dengan total transaksi Rp 3,8 triliun.

Setiap anggota AFPI memiliki pembelajaran mesin dengan AI atau analisis AI yang sesuai, kata Entjik.

Dengan cara ini, Big Data Risk Management AFPI dapat mengidentifikasi dan membaca risiko serta memitigasinya di lokasi-lokasi di seluruh Indonesia yang banyak terjadi kredit macet, lanjutnya.

“Jadi masih banyak daerah yang masuk zona merah yang jelas-jelas kita hindari untuk menyentuhnya,” kata Entjek.

Sayangnya, dia enggan menyebutkan apakah banyaknya pemain judi online menjadi faktor penentu zona merah untuk menghindari pencairan dana pinjaman.

Namun, hal ini memberikan gambaran besar mengenai faktor-faktor yang dievaluasi.

Pertama, tingginya volume kemacetan kredit di kawasan.

Kedua, banyaknya penipuan. Ketiga, meningkatnya jumlah peminjam yang menolak membayar utangnya.

Keempat, adanya dugaan tindak pidana atau komplotan kriminal. Kelima, ada faktor lain yang merugikan platform, kata Entjek.

Ia pun enggan membeberkan data wilayah mana saja yang masuk zona merah.

Setelah Jabar, daerah penerima dana pinjaman terbanyak pada April 2024 adalah Banten sebesar Rp5,123 triliun pada 1.272.787 rekening.

Apalagi DKI Jakarta menelan biaya Rs.

Di peringkat keempat, Jawa Tengah Rp. 4,993 triliun didistribusikan ke 1.687.992 rekening. Kelima, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp987,82 miliar yang terbagi dalam 290.208 rekening.

Terakhir, Jawa Timur Rs. 8,203 triliun di 2.042.189 rekening.

Sementara itu, tingkat gagal bayar atau TWP90 di Jabar juga merupakan yang terbesar meski masih di bawah 5% yakni sebesar 3,75%.

Data PPATK mencatat penjudi online terbesar setelah Jawa Barat adalah DKI Jakarta dengan 238.568 pemain dan total transaksi sebesar Rp 2,3 triliun.

Disusul Jawa Tengah sebanyak 201.963 orang dengan transaksi senilai Rp 1,3 triliun.

Lalu ada Jawa Timur dengan 135.227 pemain dan transaksi senilai Rp 1,051 triliun.

Sedangkan Banten di peringkat terakhir dengan 150.302 pemain dan transaksi senilai Rp 1,022 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel