Bisnis.com, Jakarta – Serikat pekerja PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) meminta penundaan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.

Ketua DPP Sekarpura II Jenderal Aziz Fahmi Harahap mengatakan pihaknya khawatir rencana penggabungan dua perusahaan pengelola bandara tersebut akan berdampak pada beban keuangan perseroan.

Dia menjelaskan, beban yang ditanggung perusahaan terkait dengan beban Bea Perolehan Hak Guna Bangunan (BPHTB) karena BPHTB berada di bawah kewenangan pemerintah daerah setempat. Beban BPHTB diperkirakan sekitar Rp9,8 triliun.

Selain itu, Serikat Pekerja AP II juga menyoroti dampak penghitungan Aset Pajak Tangguhan (DTA) pada laporan keuangan PT AP II tahun 2023 yang dianggap membebani keuangan perusahaan berupa tunggakan pajak pada tahun depan. penggabungan

Sedangkan biaya DTA diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun. Mereka khawatir penggabungan perusahaan tersebut akan membebani PNBP.

“Jika ketiga hal tersebut tidak ditangani dengan baik maka dapat membebani laporan keuangan perseroan dan menyebabkan kerugian pada laporan laba rugi perseroan pasca merger,” kata Aziz dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Sementara itu, permohonan penundaan merger didasarkan pada ringkasan rencana merger yang dinilai tidak menjabarkan pokok-pokok hubungan kerja dengan karyawan, khususnya nasib karyawan AP II ke depan pasca merger.

Permasalahan utama yang menjadi permasalahan adalah kompensasi dan tunjangan karyawan pasca merger, bagaimana perjanjian kerja bersama dilaksanakan oleh PT AP II, bagaimana perjanjian kerja bersama baru pasca merger dibentuk, serta pengembangan karir dan kebijakan pasca merger pasca merger. kombinasi

“Sampai saat ini kami belum mendapat penjelasan lengkap mengenai prinsip dan permasalahan utama pengelolaan bandara, termasuk kebutuhan operator bandara [BUBU],” ujarnya.

Selain itu, serikat pekerja juga mempertanyakan kredibilitas PT Angkasa Pura Indonesia dalam merger bisnis tersebut.

Menurut mereka, PT Aviasi Visata Indonesia (Persero) no. Tidak ada ketentuan dalam surat kuasa khusus dari SKK.INJ.01.03/23/03/2024A.0011 yang memberikan hak untuk mendirikan PT Angkasa Pura Indonesia. Perusahaan. 6 2024. 

Sebenarnya PT AP I dan PT AP II  masih mempunyai 1 saham publik Seri A Dwiwarna sebagai pemegang saham, namun perseroan tersebut digabungkan dengan PT Angkasa Pura Indonesia yang tidak memiliki saham Seri A Dwiwarna sebagai pemegang saham.

Serikat pekerja mempertanyakan percepatan penggabungan AP I dan AP II dalam berita acara rencana penggabungan yang akan dilaksanakan pada awal Juli 2024 dari target semula pada Desember 2024.

“Kami bertanya, apa perlunya mempercepat rencana konsolidasi perusahaan-perusahaan tersebut? Padahal masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Serikat Pekerja PT AP II meminta proses penggabungan AP I dan AP II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia ditunda hingga manajemen memberikan rencana merger secara detail.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel