Bisnis.com, Jakarta — Dalam aturan perpajakan, kelebihan kapasitas ekonomi, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan, merupakan objek pajak. Ketentuan mengenai objek pajak ini mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) no. 36 sejak 2008.

Dengan definisi ini, harta warisan harus membayar pajak?

Pada Minggu (18 Agustus 2024), Lindarto Akhir Asamoro mengutip laman artikel perpajakan Kementerian Keuangan menulis, berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, warisan dianggap tidak dikenakan pajak, meskipun warisan menambah kekayaan ahli waris.

Warisan yang disengketakan mencakup segala jenis harta benda, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Selama ahli waris dapat menunjukkan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan tempat harta tersebut disimpan, maka warisan tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Namun perlu diperhatikan apakah warisan tersebut sudah terbagi atau belum. Pasalnya, jika harta warisan belum dibagi dan masih menjadi milik pemilik asli barang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kewajiban pajaknya tetap ada dan harus diwakili oleh ahli warisnya.

Misalnya, jika warisan berupa perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tetap dikenakan pajak dan harus dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Sebaliknya jika harta warisan itu dibagikan maka harta itu tidak dikenakan pajak lagi. Namun ada beberapa syarat agar harta warisan dapat digolongkan sebagai barang tidak kena pajak, yaitu pertama harta tersebut harus dinyatakan dalam SPT ahli waris, dan kedua pajak (jika ada) harus dibayar.

Apabila harta warisan tidak dicantumkan dalam SPT orang yang meninggal, maka warisan tersebut tetap dapat dianggap sebagai Barang Tidak Kena Pajak, meskipun penghasilan orang yang meninggal itu lebih kecil dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Wajib Pajak yang penghasilannya kurang dari PTKP tidak wajib memungut atau menyetorkan pajak penghasilan.

Penting bagi ahli waris untuk memeriksa status pajak atas harta warisan. Apabila dalam warisan masih terdapat potensi pajak yang belum dibayar, maka ahli waris wajib membebaskan pajak atas nama pewaris. Sekalipun harta warisan itu sudah tidak mempunyai kewajiban perpajakan atau pajaknya telah dibayar lunas, maka ahli waris harus menyatakan harta itu dalam SPT tahunannya.

Pelaporan lama ini merupakan bagian dari standar penerapan era Pertukaran Informasi Otomatis (AEoI). Meski tidak dikenakan pajak, harta warisan di atas Rp 1 miliar yang belum dibagikan tetap harus dilaporkan ke SPT. Setelah harta warisan dibagikan dan dialihkan kepada nama-nama ahli waris, maka harta itu menjadi penghasilan tambahan bagi ahli waris dan harus diumumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak.

Memahami peraturan perpajakan atas warisan adalah penting untuk menghindari potensi denda dan untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel