Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi pengenaan pajak cukai terhadap makanan olahan, termasuk makanan siap saji atau makanan olahan.  

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 194 Peraturan Pemerintah (PR) no. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Pada ayat (1) pasal ini, pemerintah menyatakan bahwa untuk mengendalikan penggunaan gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan siap saji. makan. – makan makanan olahan.  

“Selain menetapkan batas atas kadar gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pungutan pajak atas pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam gugus kalimat . (4) Pasal 194 beleid tersebut, dilaporkan pada Selasa (30/7/2024). 

Dalam penjelasan peraturan perundang-undangan, pangan olahan berarti makanan dan minuman yang telah diolah dengan cara tertentu atau dengan atau tanpa bahan tambahan. 

Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang telah diolah dan siap disajikan baik langsung di dalam maupun di luar tempat usaha.  

Mulai dari makanan yang disajikan di jasa catering, hotel, restoran, kafetaria, kantin, pedagang kaki lima, warung makan keliling dan pedagang makanan keliling atau jenis usaha lainnya. 

Pada dasarnya pemerintah mengatur ketentuan terkait Barang Kena Pajak (BKC) dalam Undang-Undang Pajak. 

Kriteria Barang Kena Pajak ada empat, yaitu mempunyai sifat atau sifat guna yang harus dikendalikan, peredarannya harus diawasi, penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan hidup, atau penggunaannya memerlukan penindakan. pungutan nasional demi keadilan dan keseimbangan. 

Saat ini, pemerintah hanya menerapkan tarif cukai pada tiga jenis barang yakni hasil tembakau atau rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (APMM). 

Sementara itu, rencana pemerintah mengenakan tarif cukai terhadap plastik dan minuman manis dalam kemasan (MBDK) belum terealisasi. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA