Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Singaraja Putra Tbk. (DI SINI) mengawali perdagangan sesi pertama hari ini, Selasa (22/10/2024).

BEI mengumumkan pelepasan harga tersebut dilakukan sehubungan dengan kenaikan signifikan harga kumulatif PT Singaraja Putra Tbk. (INI).

“Untuk melindungi investor, BEI memandang perlu dilakukan penghentian sementara perdagangan saham HERE pada 22 Oktober 2024,” jelas pengumuman tersebut.

Pelepasan perdagangan saham INTD dilakukan di pasar umum dan pasar uang. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada pelaku pasar untuk memikirkan secara matang informasi yang ada dalam mengambil keputusan investasi pada saham PT Singaraja Putra Tbk. (INI).

“Stakeholder diharapkan memantau secara berkala keterbukaan informasi yang diberikan perusahaan,” tambah BEI.

Berdasarkan data RTI Business, harga saham HERE naik 9,93% atau 430 poin ke Rp 4.760 per unit pada Jumat (18/10), kemudian saham HERE kembali menguat hingga 9,24% atau 490 dalam sepekan terakhir. dihitung sebesar Rp 5.200 per saham.

Dalam sebulan terakhir, HERE melonjak 188,89%, dan pada tahun 2024 ini, HERE meningkat menjadi 494,29%.

Saham PT Singaraja Putra Tbk. (SINI) pertama kali masuk radar pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul pergerakan harga saham dan aktivitas pasar yang tidak biasa (Uusual Market Activity/UMA).

Berdasarkan informasi BEI pada 26 Agustus 2024, saham HERE mengalami kenaikan harga rata-rata secara normal dan BEI juga sedang melihat perkembangan model tersebut.

Pengumuman kegiatan pasar mandiri (UMA) tidak melanggar peraturan perundang-undangan di bidang industri pasar, kata Kepala Pengawasan Komersial BEI Julianto Aggi Sadono dalam keterangannya.

________

Penafian: Buletin ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Penilaian nilai ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel