Bisnis.com, JAKARTA – Guna mewujudkan transparansi data, Bank Mandiri tengah melakukan proyek persetujuan data. Langkah ini merupakan wujud kepatuhan Bank Mandiri terhadap Kebijakan Privasi (UU PDP) No. 27/2022 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.

Disahkannya Undang-Undang PDP guna memberikan perlindungan yang memadai untuk menjamin hukum Data Pribadi mengenai penggunaan dan keamanan data pribadi.

Bank Mandiri secara konsisten mengedepankan keamanan dan kenyamanan layanan dengan memastikan seluruh informasi yang dibagikan kepada nasabah terverifikasi sesuai dengan preferensi nasabah. Untuk menyikapi komitmen tersebut, Bank Mandiri menerbitkan persetujuan pengolahan data pribadi seluruh nasabah, sebagai bentuk pengolahan data yang berdasarkan Kebijakan PDP.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro mengatakan tujuan kampanye ini adalah untuk memastikan nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi baru yang telah diubah menjadi Kebijakan PDP.

“Kami mengajak seluruh nasabah untuk menyetujui pengolahan data pribadinya melalui Livin’ melalui aplikasi Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat. Langkah ini penting agar nasabah dapat menikmati layanan yang lebih personal,” ujar Danis dalam keterangannya, Rabu (16). /10).

Dalam kampanye ini, Bank Mandiri akan menggunakan dua saluran komunikasi. Pertama, melalui komunikasi berupa pemberitahuan langsung melalui WhatsApp, email dan aplikasi Livin, serta pengumuman masyarakat melalui media sosial, ATM, cabang dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.

Danis menambahkan, nasabah yang tidak menyetujui pengolahan data dapat tetap menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun hal ini akan berdampak pada semakin personalnya layanan dan produk yang sesuai dengan pelanggan, sehingga tidak dapat dilakukan dengan baik.

Kampanye kali ini diharapkan dapat memastikan seluruh nasabah dapat segera memperbarui perjanjiannya sehingga Bank Mandiri dapat memberikan layanan terbaik yang sesuai dengan setiap kebutuhan nasabah.

“Banc Mandiri selalu berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan nasabah kepada kami. Melalui rencana ini, kami memastikan seluruh prosedur pemrosesan diselesaikan secara transparan, sesuai dengan ketentuan UU PDP 27 Tahun 2022 sekaligus memanfaatkan Prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) pengelolaan pelanggan (hak privasi),” kata Danis.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengakses informasi persetujuan pengolahan data pribadi pada link berikut bmri.id/pebaruanpdp atau menghubungi Mandiri Call 14000.​​

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel