Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tanda-tanda kekurangan penerimaan perpajakan sebesar Rp 5,82 triliun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat alias LKPP tahun 2023.

Angka tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Ujian Semester I (IHPS) Tahun 2024.

BPK menjelaskan, transaksi penerimaan perpajakan tidak terdapat dalam modul penerimaan negara dan/atau terindikasi memiliki nilai yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). tidak dibayar dan dapat dikenakan sanksi administratif yang belum dikenakan.

Akibatnya terdapat potensi dan/atau kekurangan penerimaan perpajakan sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar,” tulis BPK dalam laporannya.

Badan ini juga berpesan kepada Menteri Keuangan, Shri Mulyani Indrawati, selaku wakil Pemerintah, untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan.

“Sehingga terjadi komunikasi antar subsistem dan diperoleh data yang terpercaya,” lanjut laporan BPK.

Selain itu, BPC juga memeriksa total 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LCKL) dan satu laporan keuangan bendahara negara (LCBUN) tahun 2023.

Hasilnya, BPC memberikan opini tanpa syarat (WTP) terhadap 79 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini bersyarat (WDP) terhadap 4 LKKL. Dengan demikian, pencapaian WTP feedback secara keseluruhan mencapai 95%.

Meskipun indikator ini mencapai tujuan dari tindakan prioritas reformasi sistem pelaporan badan-badan pemerintah pusat (95%), yang diberikan oleh ROCMN untuk tahun 2020-2024, namun memiliki kecenderungan menurun. Pada tahun 2019, BPK memberikan opini WTP sebesar 97%.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel