Bisnis.com, Jakarta – PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) menyatakan telah menerapkan sistem keamanan ISO 27001 untuk memberikan layanan kepada pelanggan dengan tetap menjaga keamanan data.

ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengatur sistem manajemen keamanan informasi (ISMS).

Sistem ini dapat membantu perusahaan dalam membangun dan memelihara SMKI, memungkinkan perusahaan untuk mengelola dan mengendalikan risiko keamanan sistem dan melindungi ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan informasi.​

“Dalam pengelolaan keamanan siber, Telkomsigma selalu mengedepankan aspek kepatuhan, termasuk standar ISO 27001,” kata Vice President Legal and Compliance Reza Permana Topobroto kepada Bisnis, Jumat (12/7/2024).​

ISO 27001 mencakup manajemen risiko keamanan informasi dan banyak konten lainnya secara sistematis dan sistematis.​

Perusahaan yang menerapkan ISO 27001 juga memenuhi persyaratan hukum dan peraturan terkait keamanan informasi, termasuk privasi data, peraturan perlindungan data pribadi, dan persyaratan terkait keamanan informasi lainnya.

Perusahaan dengan ISO 27001 juga mengatur pengelolaan risiko keamanan informasi yang terkait dengan pemasok dan mitra bisnis, menurut situs Sucofindo. Organisasi akan meninjau dan menilai keamanan informasi pihak ketiga yang bekerja sama dengannya.​

Reza juga mengatakan, perseroan kini fokus pada upaya pemulihan dan implementasi rencana pemulihan bencana melalui pengoperasian SCC Crisis Center yang beroperasi 24×7 sebagai bagian dari operasi bersama PDNS 2 Surabaya (KSO).

Telkomsigma juga memastikan pemulihan layanan dapat dikontrol secara efisien dan aman.

Serangan Ransomware melumpuhkan sistem PDNS 2 Saat peretasan terjadi, PDNS 2 mengelola 282 instansi pemerintah.

Pada 26 Juni 2024, sekitar 85% atau 239 organisasi terkena serangan ransomware Brain Cipher, menurut catatan Departemen Komunikasi dan Informasi. Sebaliknya, hanya 15% atau 43 institusi yang tidak terkena dampak.

“Perusahaan sedang bekerja sama dengan proses forensik digital dan menunggu hasil dari lembaga yang ditunjuk pemerintah,” kata Reza. “SCC telah bekerja sesuai dengan kerangka acuan (KAK) yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Informasi.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel