Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) atau Bank BRI mengambil langkah drastis dengan mengungkap dan melaporkan kasus pinjaman fiktif senilai Rp 55 miliar yang melibatkan anggota TNI dan mantan pegawai BRI. Keterbukaan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BRI terhadap kebijakan zero-tolerance terhadap Fraud.

Rio Nugroho, Kepala BRI Cut Meutiah, mengatakan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan internal yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Agung. “Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI untuk memastikan tidak adanya toleransi terhadap penipuan di tempat kerja,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8 Februari 2002).

BRI menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi aparat penegak hukum yang cepat tanggap menangkap para pelaku kejahatan. “BRI menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” tambah Rio.

Mencermati kejadian tersebut, BRI menindak tegas oknum internal yang terlibat dalam pemecatan tersebut dan mengambil tindakan hukum terhadap mereka. BRI juga menginformasikan pihak yang berkepentingan kepada pihak berwenang.

“BRI selalu proaktif mendeteksi penipuan dan menerapkan zero toleransi terhadap setiap tindakan penipuan serta menjunjung tinggi nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap transaksi bisnis,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer telah menetapkan purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka kasus pengajuan pinjaman palsu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hatley Siregar mengatakan Dwi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/7/2024). Jumpidmil yang terdiri atas Jaksa, Polisi Militer, dan Jaksa meningkatkan status saksi tersangka sekaligus melakukan penangkapan pidana terhadap eks tersangka TNI dan tersangka DSH, kata Harley dalam keterangannya, Kamis (1). /8). /2024).

Dia menjelaskan, DSH ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan Agung. Penangkapan itu terjadi setelah Dwi sempat mangkir sebanyak tiga kali saat dipanggil Tim Investigasi Konektivitas. Dwi selaku pembayar Bekang Kostrad Cibinong diduga bekerja sama dengan pegawai BRI yang memutuskan mengajukan pinjaman fiktif senilai Rp 55 miliar.

Peran tersangka DSH sebagai pembayar Bekang Kostrad Chibinong bekerja sama dengan pegawai BRI yang di beberapa kantor divisi tidak memperhatikan pengajuan pinjaman fiktif tersebut mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 55 miliar bagi BRI, Harley. dikatakan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.