Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kemungkinan akan menerbitkan kebijakan amnesti pajak atau Tax Amnesty Buku III. “Membeberkan dosa” para penghindar pajak juga dipandang sebagai salah satu cara pemerintah mengenakan pajak pada aktivitas ekonomi bayangan.
Ketua Dewan Pengkajian Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menilai seluruh pembahasan kebijakan, termasuk Tax Amnesty Jilid III, tidak lahir dari ruang hampa. Menurut dia, selalu ada krisis berupa latar belakang informasi yang mendukung kebijakan tersebut.
Prianto mencontohkan, pemerintahan sebelumnya banyak menemui fenomena penggelapan pajak di sektor perkebunan. Tak hanya itu, lanjutnya, belakangan ini pemerintah juga menyatakan akan mencoba melanjutkan perpajakan terhadap shadow economy yang mencakup kegiatan legal, ilegal, dan informal.