Bisnis.com, JAKARTA – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Persero) atau Taspen mengomentari viralnya pemberitaan mengenai laporan keuangan perusahaan yang masih belum bisa dipublikasikan ke publik. Laporan keuangan perusahaan memprihatinkan pasca kasus dugaan korupsi investasi fiktif.

Sekretaris Perusahaan Taspen, Yoka Krisma Wijaya, tidak menjelaskan secara rinci alasan laporan keuangan perusahaan tidak dipublikasikan melalui situs resmi Taspen. Meski demikian, dia mengakui perseroan tetap berkomitmen mengedepankan prinsip transparansi dalam operasional dan bisnis sehari-hari.

Salah satu upaya penerapan prinsip transparansi adalah dengan publikasi laporan keuangan dan turunannya berdasarkan Standar Auditing (SA) 800, yang disusun dengan kerangka bertujuan khusus. Laporan keuangan ditujukan kepada berbagai pemangku kepentingan.

“Laporan keuangan ditujukan kepada BPK [Badan Pemeriksa Keuangan], Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], OJK [Otoritas Jasa Keuangan], pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi Taspen,” Yoka. ucapnya saat dihubungi Bisnis, Senin (5 Juni 2024).

Yoka menambahkan, prinsip transparansi diterapkan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak untuk menerima informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang memiliki kedaulatan rakyat tinggi. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Selain itu, Taspen baru-baru ini menyatakan dalam pernyataan resmi dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) bahwa pihaknya melakukan upaya aktif untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas perusahaan yang berkelanjutan dengan menyediakan akses informasi perusahaan yang akurat dan relevan secara inklusif. .

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan Saluran WA