Bisnis.com, JAKARTA – Sedang dibahas regulasi untuk mengendalikan batasan pembelian bahan bakar bersubsidi pertalite dan solar (BBM). Namun, belum jelas bagaimana implementasi rencana pengendalian konsumsi kedua jenis bahan bakar tersebut akan dilaksanakan. Kapan ini mulai berlaku?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mengisyaratkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan berlaku mulai 17 Agustus 2024 karena defisit pendapatan dan anggaran negara (APBN) diperkirakan akan melebar pada akhir tahun. tahun 2024.

Pernyataan Luhut kemudian dibantah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan belum ada keputusan pemerintah terkait kebijakan tersebut.

“Tidak tidak. “Masih belum tahu tentang itu. (Pembatasan bahan bakar) belum terpenuhi,” kata Jokowi dalam jumpa pers sebelum berangkat berkunjung ke Abu Dhabi. Uni Emirat Arab (UEA) di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16 Juli 2024).

Di hari yang sama, sejumlah menteri era Jokowi berkumpul di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas persoalan BBM bersubsidi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, pihaknya berencana membatasi pembelian Pertalite pada model kendaraan tertentu. tanpa memberikan rincian lebih lanjut

“Ada pembatasan [Pertalite] pada jenis kendaraan tertentu. “Tidak (17 Agustus), 1 September,” kata Shakti.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif enggan berkomentar mengenai hasil pembahasan BBM tersebut. Meski demikian, Arifin mengatakan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2018 Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pengadaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran BBM sudah sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Kemenkumham) lalu

Perubahan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan menjadi acuan baru dalam membatasi pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan solar.

“[Soal BBM] Silakan tanyakan ke Kementerian Koordinator. [Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024] sudah sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Arifin.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, belum ada rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024. Ia mengatakan, pemerintahan baru akan melakukan pertemuan sosial terkait pembagian BBM bersubsidi tersebut. Targetnya dimulai pada 1 September 2024.

“Tidak ada pembatasan bahan bakar [1 September], sosialisasi [BBM] harus tepat sasaran,” kata Air Lanka kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator. Selasa (16/7/2024) Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi

Rencana tersebut membatasi pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi. Hal itu diwujudkan melalui perubahan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang dilaksanakan mulai tahun 2022 untuk mengurangi beban APBN.

Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP mengatakan, inti dari perubahan peraturan tersebut antara lain masalah pengendalian terkait konsumen pengguna Pertalite yang hingga saat ini belum diatur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.