Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyempurnakan beberapa kebijakan di sektor migas untuk menarik minat kontraktor koperasi (KKKS).

Salah satunya adalah perubahan ketentuan Peraturan Negara (PP) dan Peraturan Menteri (Permian ESDM) terkait perpajakan minyak dan gas bumi (Migas) serta mekanisme baru skema penyaluran secara keseluruhan.

Oleh karena itu, saat ini kami sedang mengkaji PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan.” ).

Ariffin mengatakan, kebijakan tersebut diubah agar industri migas lebih berminat terhadap kontraktor KKKS.

Pasalnya banyak anggota KKKS yang mengungsi ke tempat lain seperti Guyana dan Mozambik karena skema sederhana yang hanya berupa pajak dan retribusi.

“Jadi, apa yang kita lakukan agar migas lebih menarik? Ada pajak tidak langsung, PPN, PDB, dan pajak impor. Saat ini kita sedang berupaya menyempurnakan PP 27 dan PP 53. Sepertinya PP 53 sudah selesai.” dikatakan.

Sedangkan untuk CCS/CCUS, kata Arif, nantinya akan dimasukkan sebagai biaya operasional migas. Jika hal ini tidak tercapai maka proyek Masila CCS dan Tangwah CCS tidak akan dapat beroperasi.

Selain itu, sistem baru ini akan diubah untuk menghilangkan pajak yang dianggap berlebihan dan memberatkan KKKS.

Nanti dianggap terlalu berat dan pajaknya disesuaikan agar tidak dipungut, kata Arefin.

Kemudian untuk pembagian umum, peraturan menteri yang baru akan menyederhanakan komponennya dan membuat KKKS lebih menarik.

Dijelaskannya, “Tadi dari 13 komponen, ada 5 komponen yang sudah disetujui Presiden. Maka departemen tambahan mungkin lebih menarik bagi kontraktor.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel