Bisnis.com, Jakarta – PT Margautama Nusantara, bagian dari PT Nusantara Infrastruktur Tbk. (META) akan menyesuaikan tarif tol di Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) yang menghubungkan Tangsel dan Jakarta.
Penataan tersebut akan dilakukan oleh PT Margautama Nusantara (MUN) melalui anak usahanya PT Bintaro Serpong Damai (BSD) yang memegang sewa jalan tol sepanjang 7,25 km.
Langkah ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Perumahan Rakyat (2149/KPTS/M/2024) tentang penyesuaian tarif tol di tol Pondok Aren-Serpong.
Khusus tarif tersebut berlaku di delapan gerbang tol, antara lain Gerbang Tol Pondok Lanji Utama arah Jakarta, Pondok Lanji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6, dan Serpong 7. Itu terjadi.
Ricky Camelien, Direktur Utama Bintaro Serpong Damai, mengatakan berbagai investasi telah dilakukan perusahaan untuk menyediakan tenaga kerja berkualitas melalui peningkatan kualitas jalan.
“Dengan memenuhi standar minimal kerja dan peningkatan kualitas jalan melalui perbaikan terus-menerus,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (31/8/2024).
PT Bintaro Serpong Damai juga menyelesaikan pembangunan tiga proyek penutupan jalan tambahan, antara lain pekerjaan pengendalian banjir sepanjang 8 km, pekerjaan konstruksi (penyeberangan) perawatan sepanjang 10 km, dan jalur perpanjangan (perpanjangan) jalan keluar Tol Pamulang. 30.
Perseroan terakhir kali melakukan perubahan tarif pada tahun 2019. Peninjauan dan penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali untuk mendukung kegiatan mulai dari pemeliharaan, perbaikan, peningkatan gedung hingga pemeliharaan.
Penerapan penyesuaian harga tersebut juga diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dan investor. Fakta investasi tersebut diharapkan dapat menarik minat investor untuk mengembangkan infrastruktur jalan tol.
Penyesuaian tol diatur dalam pasal 48(4)b dan c UU. 38/2004 tentang Jalan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. UU Perubahan Kedua Februari 2022 UU 38/2024 tentang Jalan.
Selain itu, Pasal 84 (1) PP No. 23/2024 tentang Jalan Tol juga menyebutkan bahwa analisis dan koreksi dapat dilakukan apabila terdapat komponen tambahan di luar rencana usaha yang mempengaruhi kemampuan investasi jalan tol.
Lihat berita dan artikel lainnya dari Google Berita dan WA Channel.