Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berdampak pada harga saham toko ritel seperti PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) dan PT Aspirasi Life Indonesia Tbk (ACES).

Saat ini, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11% menjadi 12% efektif mulai tahun 2025. 

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan kebijakan tarif PPN sebesar 12% berpotensi mematikan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada aktivitas pengecer. 

“Pusat perbelanjaan di sektor menengah ke atas akan lebih terdampak karena masih berstatus,” kata Azis kepada Bisnis, Minggu (19/11/2024).

Chief Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta juga mengatakan kenaikan tarif PPN jika diimbangi dengan program stimulus dari pemerintah akan membuat masyarakat kehilangan daya beli. 

“Kalau mau lebih spesifik, tujuannya adalah untuk memaksimalkan tabungan masyarakat, yang otomatis menghambat berfungsinya hasil pencarian,” jelasnya.

Sejauh ini para pihak sudah melihat hasil investigasi untuk mencapai hasil yang inklusif. ACES misalnya, tercatat mengalami penurunan harga saham sebesar 1,21% menjadi Rp 815 per saham pada perdagangan hari ini, Selasa (19/1/2024).

Saham ACES melemah 12,83% dalam sebulan. Sejak awal tahun, saham ACES masih berada di zona hijau dengan pertumbuhan 13,19% (year-to-date/ytd).

Saat ini harga pemasok barang elektronik PT Electronic City Indonesia Tbk. (ECII) melemah 0,62% pada perdagangan hari ini menjadi Rp 161 per saham. Harga ECII turun 44,1% ytd.

Selain itu, harga ERAA meningkat 3,77% menjadi Rp 440 pada perdagangan hari ini. Harga saham ERAA pun menguat 3,29% ytd.

Saham emiten perdagangan PT Mitra Adiperkasa Tbk. Pada perdagangan hari ini, tercatat turun 9,31% menjadi Rp 1.585 per saham. Namun saham MAPI masih berada di zona merah, melemah 11,45% ytd.

Saat ini, pemerintah akan mulai menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari sebelumnya 11% pada awal tahun 2025. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kantor Perdana Menteri. untuk menerapkan PPN 12%. tahun depan. jangan menunda.

Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 memerintahkan kenaikan PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025. 

Namun, bendahara federal telah mengkonfirmasi bahwa kenaikan pajak sebesar 12% tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa. Kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan dan transportasi merupakan item/jasa dalam daftar LAKE yang dikecualikan.

Disclaimer: pesan ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual saham. Keputusan sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan pembaruan lainnya di Google Berita dan Saluran WA