Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai penerapan pajak khusus konsumsi minuman manis kemasan (MBDK) segala ukuran tidak akan efektif mencegah risiko penyakit tidak menular (PTM).
Ketua Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan pemerintah harus mendorong lebih banyak edukasi kepada konsumen untuk membatasi minuman manis. Sebab jika melihat pengeluaran makanan dan minuman per kapita penduduk, kontribusi produk makanan olahan hanya 30%.
“Kami sampaikan sekali lagi, bahwa cukai tidak akan efektif melawan PTM,” kata Adhi kepada Bisnis, Kamis (12/9/2024).
Sebelumnya, kata Adhi, pihaknya masih berupaya melobi pemerintah agar mengambil kebijakan selain cukai MBDK sebagai upaya penurunan penyakit tidak menular.
Terkait rencana MBDK menerapkan pajak cukai pada tahun depan, Adhi berharap hal itu tidak terlaksana tanpa adanya fase edukasi kepada masyarakat.
“Kita berharap [tahun depan tidak dilaksanakan], karena fasenya adalah edukasi dulu, bersamaan dengan edukasi industri, secara bertahap kita turunkan tingkat penerimaan konsumen dengan melakukan reformulasi besar-besaran dan industri merumuskan, Mudah-mudahan bisa. berhasil sampai akhir, tidak sampai ke cukai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Akuntabilitas DPR (BAKN DPR) mengadopsi usulan tarif cukai minuman manis kemasan sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap ditingkatkan menjadi 20%.
Hal itu terungkap dalam Penutupan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan Terkait Penggunaan Khusus Produk Tembakau (CHT) pada sidang I tahun 2024-2025. Hasil rapat tersebut dibacakan dalam Rapat Kerja BAKN DPR yang digelar bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa (10/9/2024).
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani Kementerian Keuangan serta sejumlah pejabat lainnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel