Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peningkatan pembayaran dari industri jasa keuangan hingga Rp 8,52 triliun setiap tahunnya (year-on-year). Tahun ini, pembayaran OJK ditargetkan sebesar Rp 8,07 triliun.

Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Direksi OJK, mengatakan dalam hal kenaikan target biaya OJK pada tahun 2025, biaya atau beban tersebut terutama bergantung pada pertumbuhan aset di sektor jasa keuangan.

Perekonomian diperkirakan tumbuh sekitar 5,25% pada tahun depan, sehingga pertumbuhan tersebut diharapkan juga tercermin pada sektor jasa keuangan.

“Pajak juga diharapkan tumbuh, artinya pendapatan dari aset dan jasa keuangan, sehingga fee juga meningkat,” ujarnya. RDK OJK Agustus 2024 pada Jumat (6 September 2024).

Sementara hingga 31 Agustus 2024, Mirza menyebutkan penyaluran OJK tercatat sebesar Rp4,32 triliun atau 53,5% dari target.

Sebagai informasi, biaya OJK diatur dalam Peraturan Publik (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Biaya Kantor Jasa Keuangan. Biaya ini digunakan untuk mendanai kegiatan operasional dan administrasi, pembelian properti dan kegiatan pendukung lainnya. Pendapatan tahun ini digunakan untuk anggaran tahun depan.

Biaya yang diperlukan oleh industri jasa keuangan dapat direkayasa ulang (re-engineered) oleh industri dengan berbagai tambahan rencana kerja OJK di bidang pengaturan dan pengawasan terpadu, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik.

Rencana aksi terlampir ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan keyakinan konsumen terhadap industri jasa keuangan guna menciptakan dan membangun pertumbuhan industri jasa keuangan yang berkelanjutan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA