Bisnis.com, JAKARTA – PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund mengusulkan pembentukan tim likuidasi menyusul pembatalan izin perseroan pada 3 Mei 2024.

Kabar ini telah dibenarkan oleh Dewan Jasa Keuangan (OJK). Namun, regulator masih mengkaji kemungkinan pembentukan tim likuidasi yang diusulkan oleh penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending. 

“Yayasan Tani telah mengusulkan pembentukan tim likuidasi, dan OJK sedang mengkaji kelayakannya,” kata Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Selasa (07/09/2024). 

Sekadar informasi, pelaku jasa keuangan yang dicabut izinnya wajib membentuk tim likuidasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Tahun 2022 No. 10.

Pasal 85 Peraturan tersebut mengatur bahwa promotor yang dicabut izin usahanya wajib paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengambil keputusan mengenai penghentian kegiatan yang bersangkutan. orang dan membentuk tim likuidasi. izin usaha dicabut.

Berdasarkan pemeriksaan dan penelusuran mendalam yang dilakukan TaniFund, OJK sebelumnya menetapkan adanya dugaan pelanggaran pidana umum. Saat ini, proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana TaniFund masih berjalan.

OJK juga menjelaskan, pembatalan izin usaha TaniFund merupakan proses penegakan kepatuhan OJK karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan modal minimum. Perusahaan juga tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK dalam jangka waktu yang ditentukan.

Regulator juga memastikan telah terlebih dahulu melakukan kegiatan pengawasan dan penerapan pembatasan administratif secara bertahap hingga pembatasan kegiatan ekonomi (PKU).

OJK juga telah melakukan pendekatan intensif dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan komitmen dalam menyelesaikan permasalahan TaniFund.

Namun, manajemen dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan. Jadi, TaniFund dibenarkan dengan pembatalan izin usahanya.

Sementara berdasarkan neraca penutupan internal yang disampaikan ke OJK pasca pencabutan izin usaha, aset TaniFund tercatat sebesar Rp3 miliar.

Sedangkan berdasarkan situs resminya, total pinjaman yang diberikan sebesar Rp 520,9 miliar dengan total pembayaran sebesar Rp 398,3 miliar. Berdasarkan data tersebut, total nilai pinjaman sebesar Rp 122,4 miliar.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel