Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil beberapa langkah menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan, pihaknya mematuhi putusan pengadilan yang antara lain menyerukan penegakan hukum.

“Untuk itu OJK telah dan terus berupaya memperkuat P2P lending dengan menerbitkan roadmap LPBBTI [Layanan Pembiayaan Teknologi Informasi] 2023-2028,” ujarnya dalam konferensi pers hasil dewan. Rapat Komisi (RDK), Senin (5/8/2024).

Selain itu, asosiasinya juga sedang memperbaiki kondisi P2P lending dengan memperkuat institusi manajemen risiko serta tata kelola dan perlindungan konsumen. Menurut Agusman, upaya tersebut juga mencakup penguatan dukungan terhadap sektor manufaktur dan usaha kecil menengah.

Ia kemudian mengatakan, OJK sedang menyiapkan aturan penerapan manajemen risiko sektor PVML.

Penyusunan ketentuan ini merupakan perintah Undang-undang (UU) No. 4/2023 Terkait pembangunan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).

“Hal ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan POJK tentang praktik manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank yang berlaku selama ini,” tutup Agusman.

Dalam catatan Bisnis, Mahkamah Agung telah menerima perkara yang diajukan 19 warga melalui perkara perdata pinjaman online pada 24 April 2024. 

Dalam putusan tersebut, MA meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) membuat ketentuan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna pinjaman online dan masyarakat.

Selain itu, pemerintah harus bekerja sama dengan perusahaan distribusi perangkat lunak digital untuk menetapkan peraturan yang memastikan pendaftaran diperlukan agar aplikasi peer-to-peer (P2P) atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia. 

Selain itu, Mahkamah Agung telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk membangun sistem pemantauan yang terintegrasi dan mumpuni untuk melindungi data pribadi seluruh pengguna pinjaman online dan masyarakat dalam menjalankan bisnis pinjaman online. 

“Memerintahkan Terdakwa IV [Menkominfo] untuk menegakkan undang-undang anti pidana yang terjadi dalam praktik pinjam meminjam uang pada program P2P lending atau pinjaman online,” imbuh dalam putusannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel