Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keluhan sejumlah pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpaksa menghadapi kendala usai membeli produk anuitas dari perusahaan tersebut. Para pensiunan yang sebagian besar memiliki dana pensiun melebihi Rp 500-1,5 miliar, kini menghadapi ketidakpastian setelah pembayaran manfaat seumur hidup ditangguhkan tanpa penjelasan sejak Februari 2021.
Salah satu pensiunan yang terluka, Ivan Hadikusumo, sebelumnya bekerja di industri minyak. Ia harus memutuskan apakah akan membeli anuitas dari Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) atau Jiwasraya, dua perusahaan asuransi yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Ivan memilih Jiwasraya, namun karena aturan yang berlaku, 80% dana pensiunnya dialihkan langsung ke perusahaan asuransi dan tidak pernah dimiliki secara langsung.
Ivan Pasila, Deputi Komisioner Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan melalui Peraturan OJK (POJK) tentang dana pensiun, regulator berupaya memastikan dana pensiun yang dibina secara bertahap digunakan untuk menjamin kehidupan yang layak bagi para pensiunan. .
“Tujuan peraturan ini adalah agar dana pensiun digunakan secara bertahap dan tidak sekaligus untuk menjamin kehidupan yang layak bagi para pensiunan,” kata Ivan, Senin (26/8/2024). Ia juga menambahkan, sesuai standar ketenagakerjaan internasional, kehidupan yang layak dapat terjamin jika para pensiunan menerima pendapatan bulanan setara dengan 40% dari pendapatan terakhirnya.
Ivan menjelaskan, dana pensiun lembaga keuangan kini mampu mengelola pembayaran pensiun secara berkala sehingga tidak perlu membeli anuitas dari perusahaan asuransi. “Dana pensiun yang mengelola pembayaran berkala atau anuitas yang diperoleh harus mempunyai jangka waktu minimal 10 tahun,” jelasnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel