Bisnis.com, Jakarta – Panitia Khusus Pemeriksa Hak Haji (Pansus) DPR RI 2024 mempertanyakan alasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengucurkan dana kesejahteraan senilai Rp 7,8 triliun atau kurang dari total yang disepakati dengan Panitia Kedelapan DPR. RI sebesar 8 Rp 2 triliun untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji 1445H/2024 M.

Anggota Pansus Haji 2024 Ace Hasan bertanya kepada Ketua Badan Pelaksana BPKH Fadulul Imansiah apakah BPKH mengeluarkan dana berdasarkan hasil rapat kerja (raker) dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi hal tersebut, Fadrul mengatakan, dana tersebut dicairkan sesuai permintaan surat Kementerian Agama tertanggal 10 Januari 2024, dan nilai nominalnya lebih rendah dibandingkan kesimpulan Rapat Panitia Kerja (Panja) yang lalu. lebih rendah dari 8,2 triliun perisai Indonesia. .

“Kalau BPKH sendiri pakai apa dan berapa biayanya?” tanya Ace saat rapat Pansus Haji 2024 di Gedung Parlemen, Senin (9 Februari 2024).

“Sampai saat ini sudah dikeluarkan Rp 7,8 triliun,” jawab Fadlul.

Belakangan, saat ditanya dasar alokasi dana sebesar Rp 7,8 triliun itu, Fadrul mengaku belum bisa menghitung sumber total anggaran yang diajukan Kementerian Agama.​

Meski demikian, Fadrul mengatakan jika dilihat permukaannya, terdapat perbedaan antara jumlah jemaah yang ditetapkan bersama dalam rapat kerja dengan jumlah jemaah yang ditetapkan Kementerian Agama.​

Total kuota haji tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah, lihat UU Nomor 12. Kuota haji untuk pelaksanaan haji dan umrah tahun 2019 mencapai 221.720 jamaah, dan kuota haji khusus sebanyak 19.280 jamaah.

Terkait pembagiannya, Fadrul mengatakan nilai manfaatnya ditetapkan sebesar 8,2 triliun rupiah atau berdasarkan kesepakatan dalam rapat kerja.

Sementara itu, dalam surat permohonan anggaran penyelenggaraan haji tahun 2024, Kementerian Agama membagi tambahan kuota secara merata, yakni kuota haji reguler sebanyak 213.320 jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jamaah. Fadlul mengatakan melalui alokasi tersebut, Kementerian Agama telah mengajukan permintaan pendanaan sebesar 7,8 triliun rupiah.​

Lebih lanjut dia mengatakan, BPKH akan tetap berpegang pada pagu Rp 8,2 triliun. Namun nyatanya BPKH akan mengirimkan sesuai permintaan, sepanjang tidak melebihi batas atas yang ditentukan.

“Patokan kami adalah nilai jumlah dana yang diminta dan itu yang menjadi patokan kami,” ujarnya.​

Diakui Fadlu, sebelum mencari anggaran tersebut, pihaknya membahas dan memverifikasi penggunaan kuota Haji 1445H melalui pertemuan online dengan tim keuangan Direktorat Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Tim Keuangan BPKH 22 Maret 2024.

Merujuk pada risalah rapat dengan Ditjen PHU, ia mengatakan penambahan kuota haji e-Haji diubah sesuai komposisi regulasi yang ada, yakni 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus, 50% untuk haji reguler. % untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus dan 50%.

Dikatakannya, dalam rapat tersebut Ditjen PHU menyatakan dengan adanya perubahan aturan alokasi kuota maka secara otomatis akan terjadi perubahan besaran kuota reguler dan nilai manfaat yang dianggarkan, yang tertuang dalam kesimpulan. Rapat kerja dengan Komite Kedelapan. .​

Hillman Latif, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sebelumnya mengungkapkan pemerintah hanya mengajukan tunjangan senilai Rp 7,8 triliun kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mendukung penyelenggaraan haji tahun 2024. .

Pembayaran BPKH dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan pembayaran. Hillman dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) di Gedung DPR, Rabu (21/8/2024), mengatakan, “Pada akhirnya Kementerian Agama hanya menggunakan manfaat sebesar Rp 7,8 triliun, bukan menggunakan dana sebesar Rp 82.000 miliar rupiah yang disepakati. ”).

Diakui Hillman, besaran anggaran yang diajukan Kementerian Agama belum sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur bahwa biaya haji bersumber dari biaya perjalanan dalam rangka ibadah haji. dan nilai manfaat.

Kesenjangan tersebut disebabkan oleh jumlah jamaah yang berangkat sedikit berbeda dengan jumlah yang ditetapkan sebelumnya. Menurut Hillman, jumlah jamaah haji reguler yang berangkat sebanyak 213.275 orang, sedikit di bawah target semula sebanyak 213.320 orang.​

Ia juga mengatakan Kementerian Agama tidak menerima sisa dana BPKH karena jumlahnya cukup besar dan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk berinvestasi. “Terus ada sisa uang yang tidak kami ambil,” jelasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel