Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS, salah satunya terkait dengan penawaran umum efek di pasar modal, baik dalam bentuk IPO dan obligasi dan sukuk. Berikut syarat ACA dan BPRS bisa IPO dalam POJK terbaru tentang ACA dan BPRS.
Sebagai informasi, OJK menerbitkan POJ no. 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS untuk memperkuat aspek kelembagaan bank perekonomian rakyat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri ACA dan ACA Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa depan. “Diluncurkannya peraturan OJK ini dan upaya penguatannya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Sabtu (18/5/2024). .
Menurut Dian, POJC ini merupakan upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara maksimal karena berdasarkan hasil pengawasan tersebut, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural, termasuk penipuan, sehingga BPR atau BPR Syariah harus ditutup demi kepentingan. meningkatkan kesehatan sistem perbankan dan perlindungan konsumen.
POJK 7/2024 yang mulai berlaku setelah diundangkan pada tanggal 30 April 2024, mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, hingga pembatalan izin usaha. atas permintaan pemegang saham.
Pasal 35 mengatur tentang penawaran umum BPR atau BPR Syariah melalui pasar modal. Pasal 35 ayat 2 menyebutkan bahwa penawaran umum surat berharga melalui pasar modal dilakukan dalam bentuk efek bersifat ekuitas dan/atau surat utang, berupa obligasi seperti BPR atau sukuk bagi BPR Syariah.
Sedangkan ACA atau BPRS yang dapat melakukan penawaran umum baik IPO maupun penerbitan obligasi dan sukuk harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Persyaratan ACA dan IPO BPRS di pasar modal: Rencana penawaran umum efek dicantumkan dalam rencana bisnis. Modal terdaftar minimal Rp80 miliar. Peringkat penguasaan peringkat terendah 2 dalam 2 periode terakhir. Profil risiko terendah menduduki peringkat kedua dalam 2 periode terakhir. Tingkat kesehatan terendah merupakan peringkat gabungan 2 selama 2 periode terakhir.
Selain itu disepakati agar BPR atau BPR Syariah melaksanakan penawaran umum, selain penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan juga berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel