Bisnis.com, JAKARTA – PT Cisarua Mountain Dairy Tbk. (CMRY) atau Cimory berencana menambah 8 lini bisnis baru melalui unit bisnisnya PT Macoprima Panganutama (MP).

Dalam keterangannya, CEO CMRY Farell Grandisuri Sutantio menjelaskan MP menjalankan kegiatan usaha di segmen produk makanan olahan. Kegiatan usaha tambahan lainnya adalah penyiapan MP, apabila diperluas pada segmen-segmen yang saat ini dioperasikan oleh MP.

“Sejalan dengan visi Cimora untuk tumbuh terus menjadi produsen minuman dan makanan terkemuka di Indonesia, serta sejalan dengan misi perusahaan untuk melakukan inovasi nutrisi, maka perusahaan berharap penambahan bisnis ini dapat meningkatkan kinerja di masa depan,” jelasnya. . Farell dalam siaran persnya dikutip Senin (27/05/2024).

Ia juga menambahkan rencana penambahan kegiatan usaha baru untuk menjawab pertanyaan tersebut, dimana perseroan selalu mempertimbangkan peluang usaha yang ada dan potensi penambahan kegiatan usaha baru.

Selain itu, Cimory mempunyai banyak ide dan pengetahuan untuk menciptakan produk baru yang dibutuhkan perusahaan. Dengan ide dan pengetahuan tersebut, perusahaan ingin memanfaatkan kekuatan yang dimiliki untuk mengoptimalkan potensi yang ada.

“Hingga saat ini, perusahaan selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produk-produk baru, hal ini didukung dengan tersedianya tim yang berkualitas dan berinovasi. Dilengkapi dengan inovasi dan tim yang kuat untuk senantiasa mendukung inisiatif-inisiatif baru, perusahaan dapat terus berkembang hingga saat ini. “Rencana penambahan kegiatan usaha baru ini berbeda dengan KBLI yang sudah kita miliki”, tambahnya.

Mempersiapkan diri sedemikian rupa agar perusahaan selalu siap menghadapi berbagai tantangan persaingan bisnis saat ini yang semakin ketat dan dapat memanfaatkan setiap peluang bisnis baru di masa depan. Perusahaan yang dikendalikan oleh MP ini merencanakan kegiatan usaha selanjutnya sebagai berikut. rencana penambahan unit usaha Cimory untuk industri bumbu masak dan makanan (Kode KBLI 2020: 10772); Industri pangan lainnya (kode KBLI 2020: 10799); Industri Biota Perairan Lumatan Lainnya (Kode KBLI 2020: 10296); Industri makaroni, mie dan sejenisnya (kode KBLI 2020: 10740); Industri roti dan kue (kode KBLI 2020: 10710); Pergudangan dan Penyimpanan (Kode KBLI 2020: 52101); kegiatan cold storage (kode KBLI 2020: 52102); Kegiatan rumah potong hewan dan tempat pengepakan daging unggas (kode KBLI 2020: 10120);

Perusahaan milik konglomerat Bambang Sutantio ini diharapkan dapat terus menjaga keberlangsungan usahanya bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dengan mengembangkan aktivitas yang ada dan berencana menambah aktivitas bisnis.

Untuk memperlancar ekspansi bisnis tersebut, CMRY akan menyelenggarakan Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) pada 13 Juni 2024 di Dairyland Riverside, Cisarua, Jawa Barat.

RUPSLB perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan anggaran dasar perseroan dan peraturan OJK yang berlaku mengenai penyelenggaraan rapat umum. Sesuai dengan POJK no. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan keikutsertaan dan pengambilan keputusan RUPS agenda kedua adalah sebagai berikut:

A. Rapat umum dapat dilangsungkan apabila pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam rapat umum, dan keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3. (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat umum.

B. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, dapat diadakan rapat umum kedua, dengan ketentuan rapat umum kedua itu sah dan berhak memutuskan apakah rapat umum tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 3/5. (tiga). seperlima) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara dan keputusan rapat umum kedua adalah sah jika lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara disetujui dalam rapat umum. DAN

C.Dalam hal kuorum keikutsertaan dalam rapat umum kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, dapat diadakan rapat umum ketiga, dengan ketentuan rapat umum ketiga itu sah dan berhak memutuskan apakah pemegang sahamnya sah atau tidak. sah. hak suara ada. dimana OJK menetapkan kuorum atas permintaan perusahaan.

Apabila rencana kegiatan usaha tambahan tersebut di atas tidak disetujui oleh SŘH, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali setelah 12 (dua belas) bulan sejak rapat SŘH. (Fasya Kalak Muhammad)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel