Bisnis.com, Jakarta – Badan usaha yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan atau organisasi keagamaan berpeluang mengurus izin usaha pertambangan (IUP) melalui mekanisme penawaran terbuka.​

Lana Sarria, pakar ekonomi sumber daya alam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan usulan tersebut tidak akan menjadi prioritas ormas.​

“Boleh saja [mengelola IUP mineral], tapi bukan prioritas, bisa ikut lelang IUP yang dicabut karena izin wilayah yang direkomendasikan gubernur,” kata Lana saat berdiskusi. Segmen PAN DPR RI ditayangkan melalui Zoom pada Rabu (26 Juni 2024).​

Nantinya, Rana mengatakan unit usaha organisasi tersebut harus mengikuti tender terbuka bersama unit usaha lainnya.​

Dengan demikian, terbuka pula peluang bagi ormas untuk mengelola mineral logam di luar Kuasa Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Setelah IUP selesai, akan dilakukan penawaran umum, kemungkinan berupa badan usaha, bukan ormas,” ujarnya.​

Sementara itu, kewajiban pemberian kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 untuk melaksanakan kegiatan pertambangan dan penambangan batu bara. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (30 Mei 2024).​

Akibat kemunduran PKP2B eks, WIUPK memprioritaskan penyediaan produk batubara yang relatif mudah ditambang kepada organisasi keagamaan saja.​

Melalui pengawasan di tingkat PP, ekuitas ormas di unit operasional pertambangan harus berupa ekuitas mayoritas dan ekuitas pengendali. ​

Selain itu, badan usaha pengelola WIUPK yang dikuasai ormas tidak diperkenankan bekerjasama dengan pemegang PKP2B asli atau cabang usaha terkait.​

Ketentuan lebih lanjut terkait usulan WIUPK terhadap badan usaha swasta milik ormas akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 yang saat ini sedang dilaksanakan Kementerian Investasi. ​

Sementara itu, Bapak Ulil Abshar Abdalla, Ketua Umum Nahdlatul Ulama (PBNU), mengatakan organisasinya akan mengelola penggalian yang diberikan pemerintah berdasarkan profesionalisme dan keberlanjutan tambang. ​

“Kami ingin halal baik secara legal maupun administratif. Kami berkomitmen penuh dan kami mengelola halal sesuai aturan main,” kata Url.​

Uriel mengatakan, organisasinya telah mendirikan perseroan terbatas (PT) untuk mengelola eks konsesi PKP2B yang kemudian diberikan pemerintah. ​

Dia mengatakan, pegawai NU memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola aset pertambangan milik pemerintah di masa depan. Pasalnya, sebagian pegawai NU memiliki pengalaman yang cukup di industri pertambangan. ​

“NU mendirikan PT khusus untuk mengelola pertambangan ini. Mengingat profesionalisme pengurus NU dan Muhammadiyah, banyak perguruan tinggi juga yang membuka sekolah pertambangan,” kata Ulil.​

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel