Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyatakan pensiunan dapat menikmati program manfaat sosial seperti dana pensiun pada program dana pensiun.

Ketua Umum Asosiasi DPLK Syarif Yunus menjelaskan, peserta dana pensiun mempunyai pilihan untuk menerima manfaat pensiun secara berkala. Mereka bisa memilih produk anuitas asuransi jiwa atau dana pensiun berkala.

Sebagai contoh, anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau dari waktu ke waktu.

“Dulu aturan lama hanya bersifat wajib untuk manfaat [asuransi jiwa]. Sekarang ada opsi [DPLK]. Opsi itu ada di POJK nomor 27 tahun 2023,” kata Syarif kepada Bisnis, Senin (26/8/2024).

Selain POJK 27/2023, ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai informasi, dalam Pasal 163 UU No. 04 Tahun 2023 dan Pasal 56 POJK Nomor 27 Tahun 2023 disebutkan bahwa peserta dana pensiun yang memiliki 80% saldo pensiunnya di atas Rp500.000.000,00 setelah dipotong PPh 21, wajib memilih perusahaan untuk membeli anuitas. produk.

Besaran manfaat pensiun yang akan dibeli untuk produk anuitas berkisar antara Rp500.000.000 hingga Rp1.500.000.000.

Namun apabila 80% dari saldo manfaat pensiun peserta kurang dari atau sama dengan Rp 500.000.000, maka dana tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus. Begitu pula dengan kelebihan saldo manfaat pensiun di atas Rp1.500.000.000,- yang juga dapat dibayarkan langsung kepada peserta.

Syarif menjelaskan, aturan mewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memproduksi produk anuitas dengan jangka waktu 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, hingga 25 tahun. Di masa lalu, anuitas asuransi jiwa dibayarkan seumur hidup, sehingga mengurangi nilai bulanan yang dapat dibayarkan. Ketentuan durasinya sama dengan anuitas berkala dari dana pensiun.

“Jadi posisinya mulai hari ini [POJK 4/2023] sampai besok peserta dana pensiun bisa memilih anuitas berkala, pembayaran anuitas berkala melalui dana pensiun atau melalui anuitas,” jelasnya.

Namun, ia menyayangkan, meski ada perbaikan regulasi, perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan produk anuitas saat ini masih terbatas.

“Jadi menurut saya bagus dari segi regulasi. Kita tunggu saja pemainnya. Nah, saya belum tahu berapa [yang berminat menjual produk anuitas],” jelasnya.

Ia mengatakan, produk anuitas asuransi jiwa yang dipadukan dengan dana pensiun manfaat berkala, jika keduanya bisa berkembang, akan bermanfaat bagi iklim industri.

Yang kedua, harus bisa bersaing. Yang ketiga, merespon apa yang pelanggan, konsumen inginkan. Nah, konsumen ingin dibayar secara berkala, tanpa asuransi misalnya. Atau sebaliknya, konsumen ingin dibayar secara berkala. tapi dengan asuransi Itu pilihan semua orang tapi kesepakatannya saya harus menyediakan segalanya.

Karena kondisi tersebut, dia menyarankan peserta dana pensiun untuk menerima manfaat secara rutin. “Kalau dia tetap di DPLK [Dana Pensiun Lembaga Keuangan] dengan manfaat berkala, pesertanya sudah tahu standar pelayanannya. tidak tahu standar pelayanannya,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel