Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan menerbitkan peraturan turunan atau petunjuk teknis terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hal ini karena isi aturannya sudah memiliki ketentuan yang jelas untuk mencegah potensi risiko seperti moral hazard.
“Jadi kita tinggal lakukan saja [sesuai aturan yang ada] dan pelaksanaannya akan terus kita pantau karena pada akhirnya banklah yang harus melakukannya dengan benar sesuai aturan,” ujarnya kepada DPR. , Senin (18/11/2024).
Mahendra juga mengatakan, penerapan pembatalan utang sudah berjalan efektif dan berharap pihak perbankan segera mengambil langkah nyata dalam menerapkan kebijakan tersebut agar dalam waktu dekat dapat terlihat hasil dari penerapan tersebut.
“Sebaiknya dilakukan secepatnya, karena sudah efektif dan tentunya kita berharap segera dilaksanakan, sehingga dalam waktu dekat kita bisa melihat hasilnya,” jelasnya.
Adapun nilai piutang yang telah dihapusbukukan, kata dia, rinciannya tergantung tindak lanjut masing-masing bank berdasarkan kriteria dalam PP tersebut.
“Masih sebatas penilaian saja, namun tentunya kita akan melihat nilainya bagaimana masing-masing bank akan mengikuti PP tersebut dengan kriteria yang ada, kemudian kita akan mendapatkan feedback dari hasil nilainya.”
Saat ditanya potensi regulasi turunan dari kementerian lain, Mahendra mengatakan hal itu di luar kewenangan OJK. Meski demikian, ia menegaskan ZJK siap mendukung penerapan aturan tersebut tanpa memerlukan ketentuan tambahan, termasuk petunjuk teknis.
“Dari sudut pandang OJK sudah siap, cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, setiap poin dalam PP tersebut sudah jelas.
Jadi menurut saya proses yang paling lama adalah bagaimana bank mengidentifikasinya setelah itu. Bagaimana semua UMKM yang limitnya Rp 500 juta? Itu hanya masalah teknis saja, katanya.
Dian menambahkan, tidak boleh ada kendala yang berarti dari pihak perbankan dalam penerapan kebijakan ini karena dasar hukumnya jelas.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan PP no. 47/2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi UKM pada Selasa (5/11/2024).
Berdasarkan Pasal 2, yang dimaksud dengan penghapusan kredit macet meliputi bank milik negara dan/atau lembaga keuangan bukan bank terhadap UMKM dengan cara melunasi dan melunasi kredit macet; dan pemerintah kepada UMKM melalui penghapusan bersyarat dan penghapusan absolut atas kredit macet pemerintah.
Penyisihan penghapusan kerugian mencakup piutang yang telah direstrukturisasi atau dipulihkan secara optimal namun masih belum tertagih.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6, penghapusan piutang tak tertagih yang telah dihapusbukukan meliputi pemberian kredit atau pembiayaan kepada UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank milik negara dan/atau lembaga keuangan bukan bank. program yang mana itu. dilengkapi dengan berlakunya PP.
Selain itu, juga mencakup pinjaman atau pembiayaan kepada UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana bank dan/atau lembaga keuangan non-bank milik badan usaha milik negara yang bersangkutan.
Pinjaman atau pembiayaan kepada UMKM akibat bencana alam berupa gempa bumi, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah juga termasuk dalam pengecualian undang-undang ini.
Namun berdasarkan pasal 6 par. 2, pinjaman yang termasuk dalam penjelasan di atas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Satu. jumlah kerugian pokok piutang paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau pelanggan;
B. telah diamortisasi sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
C. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau kredit atau jaminan keuangan; DAN
D. tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan, atau terdapat agunan kredit atau pembiayaan, namun tidak memungkinkan untuk dijual, atau agunan telah terjual, namun tidak dapat melunasi pinjaman/kewajiban nasabah.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel