Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembatalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan terbitnya PP ini, regulator bisa mengikuti keputusan Perusahaan Perasuransian Negara (BUMN). 

Adapun tahap akhir penyelesaian masalah jivasaraya, karena ini persero, maka harus ada kebijakan pemerintah terkait penghapusan jivasaraya, yang tentunya akan disusul dengan tindakan OJK selanjutnya setelah pembatalan PP tersebut, kata. Ketua Umum Dana Pensiun, Penjaminan, dan Penjaminan (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono pada konferensi pers Kajian Sektor Keuangan dan Kebijakan Mata Uang RDKB OJK September 2024, Selasa (1/9/2024). 

Sejauh ini, Ogi mengatakan Jivasaraya sudah memasuki masa penyelesaian kasus Jivasaraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Berdasarkan analisa OJK hingga 31 Agustus 2024, jumlah hak yang diperpanjang adalah 99,7% dari seluruh hak dan masyarakat yang menyetujui pengalihan hak untuk IFG Life bernilai Rp37,97 triliun. 

Jadi, lanjut Augie, prestasi tersebut masih dalam tahap akhir transisi ke IFG Life. Ia menambahkan, OJK terus menuntut Jivasaraya bersama pihak-pihak yang tidak menerima reformasi undang-undang tersebut. Langkah pertama yang harus diambil adalah menerbitkan kembali hak untuk memperbarui hak. 

Kedua, mempertimbangkan proses penyelesaian tanggung jawab tertanggung yang masih belum menyetujui pemulihan, sesuai hukum yang berlaku. 

Di sisi lain, Ogi mengatakan OJK juga menerbitkan larangan kegiatan komersial (PKU) untuk Jiwasraya. Regulator menilai Jivasaraya melanggar sejumlah aturan di bidang asuransi. 

“Atas perintah PKU, Jivasaraya dilarang mengambil penugasan baru dalam kegiatan usaha apapun dan tetap menjalankan tugas yang sudah ada,” kata Ogi. 

Ogi mengatakan, putusan sanksi PKU ini merupakan pengawasan yang dilakukan OJK, sebagian diatur oleh peraturan yang berlaku dan untuk melindungi kepentingan pemegang hak dan masyarakat.

Selain itu, denda PKU atas tidak terbayarnya utang kepada pemegang hak Jiwasraya juga dikenakan denda untuk pengurusan. 

“OJK akan memantau dan mendorong Jivasaraya untuk memenuhi amanah pemerintah dengan menyusun rencana aksi terkait berbagai permasalahan yang belum terselesaikan,” kata Ogi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel