Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu menuai protes warga Indonesia melalui jejaring sosial, salah satunya jejaring sosial X.

Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani pada 20 Mei 2024.

Peraturan ini mendapat protes dari masyarakat karena akan menambah beban mereka setiap bulannya.

Tagar #Tapera menjadi Trending Topic X sejak Selasa (28/5) hingga hari ini, Rabu (29/5). Para penggiat jejaring menentang pungutan Tapera, yang akan menyebabkan penurunan pendapatan mereka secara signifikan.

Misalnya, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS mempunyai kewajiban bulanan untuk membayar Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). , dengan tidak lupa membayar iuran tabungan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Prasangka negatif pun bermunculan dari netizen terhadap politik Tapera, salah satunya menilai Tapera akan menimbulkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh berbagai kalangan.

Berikut beberapa protes dari netizen X yang antara lain:

Seperti diketahui, iuran tabungan Tapera ditetapkan sebesar 3% dan dibagi antara pemberi kerja dan pekerja.

Pengusaha mengambil 0,5%, dan pekerja wajib membayar komisi tabungan kepada Tapera sebesar 2,5% dari penghasilan, sesuai ketentuan ayat 2 pasal 15 PP. 21 Tahun 2024, mengatur pada ayat (1) bahwa besarnya simpanan peserta bagi peserta yang bekerja diambil bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua persen lima koma). .

Selain itu, bagi pekerja mandiri, mereka sendiri yang menanggung iuran tabungan Tapera, sesuai dengan ketentuan ayat 3 pasal 15 PP tersebut. 21 Tahun 2024, mengatur bahwa besarnya simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peserta Wiraswasta ditanggung oleh Peserta Wiraswasta itu sendiri.

Sementara itu, Jokowi mengatakan aturan Tapera sudah diperhitungkan dengan cukup baik agar tidak menambah beban masyarakat.

Ya semuanya penting, itu biasa, di kebijakan baru masyarakat juga akan diperhitungkan, bisa atau tidak, kalau sulit, kata Jokowi di Istora Senayan Gelora Bung Karno (GBK) kepada wartawan di Jakarta. , Senin (27/5/2024), dikutip dari Bisnis, Rabu (29/5/2024).

Orang pertama Republik Indonesia ini menambahkan, aturan Tapera sama saja dengan aturan BPJS, jika kebijakan tersebut tidak dijalankan maka akan menimbulkan pro dan kontra.

“Seperti dulu, BPJS selain 96 juta BPI gratis juga ramai, tapi setelah lomba saya rasa manfaat dari rumah sakit yang gratis, akan terasa seperti ini setelah lomba. Biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi (Ahmadi Yahya).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel