Jaga Kesehatan Reproduksi, PP Kesehatan Larang Sunat Perempuan
Bisnis.com, JAKARTA – Untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan dalam peraturan kesehatan, pemerintah menghapuskan praktik sunat perempuan. Hal ini diatur dalam Pasal 28, 102 Kode Kesehatan RP, yaitu upaya melindungi kesehatan…