OJK: Influencer Saham Ahmad Rafif Pakai Dana Investor untuk Gaji & Perjalanan Dinas
Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik pengelolaan investasi ilegal yang dilakukan influencer Ahmad Rafi Raya yang menyebabkan korban merugi Rp 71 miliar. Dana tersebut digunakan untuk gaji…