Usai Izin Dicabut OJK, Kantor Investree Tutup 30 Hari, Karyawan Disuruh WFH
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya atau Investree sesuai Perintah Dewan OJK KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober. 2024. Atas pencabutan izin tersebut,…