Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan adanya kecelakaan lalu lintas antara KA Pandalungan penghubung Gambir dan Jember dengan mobil di JPL 146 Kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan pada Selasa ( 07/05 .2024).

Sekretaris Perusahaan KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, kejadian tersebut mengakibatkan pengemudi mobil meninggal dunia dan luka-luka. Pada saat yang sama, seluruh penumpang dan staf kereta selamat.

Akibat kejadian tersebut, KA Pandalungan sempat tertunda dan mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember menuju Purwokert.

KAI prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut serta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, kata Agus dalam keterangan resmi, Selasa (5 Juli 2024).

Agus menegaskan, kereta api mempunyai jalur tersendiri dan tidak bisa berhenti mendadak sehingga pengguna jalan harus mengutamakan perjalanan dengan kereta api. Seluruh pengguna jalan wajib mengutamakan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Hal ini sesuai dengan pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 124 dan 114 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 124 UU No. 23/2007 tentang perkeretaapian menyatakan bahwa pengguna jalan harus mengutamakan perjalanan dengan kereta api pada persimpangan jalur kereta api dan jalan raya.

Kemudian Pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pada perlintasan kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib: berhenti pada saat isyarat isyarat berbunyi, pada saat palang pintu kereta api sudah mulai menutup dan/atau terdapat rambu lain yang mengutamakan keselamatan. kereta api dan mengutamakan kendaraan yang melintasi lintasan terlebih dahulu.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kategorinya, yaitu pemerintah negara bagian dan daerah, melakukan penilaian keselamatan terhadap keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan merupakan pihak yang wajib menjaga perlintasan sebidang, seperti membekalinya dengan peralatan keselamatan atau menutup perlintasan yang dianggap membahayakan keselamatan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no. 94/2018, pemilik jalan berwenang menangani dan mengurus perlintasan kereta api, yang meliputi perlintasan sebidang pada jalan raya, jalan provinsi, dan perlintasan sebidang/jalan kota dan desa.

KAI berharap semua pihak turut berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan penyeberangan jalan demi keselamatan bersama

“KAI mengimbau warga berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api. ‘Periksa apakah jalur yang akan diambil aman, lihat ke kanan dan ke kiri dan ikuti rambu yang ada di sana,’” kata Agus.

Sementara itu, penagihan dari rekening

“Pada tanggal 7 Mei 2024 pukul 08.30 WIB KA Pandalungan menabrak mobil di perlintasan Stasiun Pasuruan-Rejoso di KM 72,” demikian bunyi petikan pesan tersebut.

Periksa berita Google dan saluran WA untuk berita dan artikel lainnya