Bisnis.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menghapus atau melunasi pinjaman KUR BRI Anda.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (Peraturan Pemerintah) No. 47/2024 Penghapusan piutang tak tertagih Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) sektor Pertanian, Hortikultura, Peternakan, Perikanan dan Kelautan serta UKM lainnya.
“Pemerintah akan membantu para co-producer kita yang bekerja di sektor pertanian UKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan utama untuk tetap menjalankan usahanya dan lebih efisien,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Namun, pemerintah tidak menghapuskan seluruh pinjaman kepada petani, hortikultura, pemulia, dan UKM.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman seperti dilansir Internews.
Maman mengatakan, kebijakan tersebut hanya akan menghapus penerimaan dari pelaku UMKM dan berlaku bagi nasabah Himpunan Bank-Bank Negara (HIMBA) yang tidak mampu lagi membayar.
Hal itu disampaikan Maman usai penandatanganan UUD 2024 di Istana Merdeka Jakarta, Selasa malam. Peraturan Pemerintah (PP) no. 47 Pembatalan kredit macet UKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UKM lainnya.
“Kami sudah hapus buku, kalau ditanya dulu di mana bank yang merupakan bank negara kita Himbara,” ujarnya.
Menurut Maman, penghapusan utang macet juga berlaku untuk nominal pinjaman maksimal Rs 500 crore. Rp dan 300 juta untuk kelas bisnis. Rp untuk kategori individu.
Ketentuan lainnya, menurut Maman, adalah keringanan kredit macet yang ditujukan kepada UKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan hortikultura yang terdampak berbagai permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
Selain itu, pelanggan yang menerima polis ini harus diklasifikasikan tidak mampu membayar piutangnya dalam jangka waktu kurang lebih 10 tahun.
“Ini adalah unit-unit UKM yang bergerak di bidang perikanan dan pertanian yang tidak mampu lagi membayar dan menunggak serta sudah memproses penghapusan pembukuan di Bank Himbara kami,” ujarnya. Secara singkat syarat pinjaman bagi para petani, petani, tukang kebun dan UKM ditiadakan oleh Bank Prabowo Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN). Nominal pinjaman mulai 500 juta. Rp untuk Kelas Bisnis hingga Rp 300 juta untuk Kelas Pribadi. Hanya UKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan hortikultura yang terkena dampak berbagai permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19. Hanya untuk pelanggan yang tidak dapat melunasi piutangnya dalam jangka waktu kurang lebih 10 tahun.
Ini syarat agar Prabowo menghapus dan melunasi utang KUR BRI Anda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel