Bisnis.com, Jakarta – Pegadaian memiliki produk layanan simpan pinjam yang dapat dimanfaatkan masyarakat yaitu Pinjaman Multiguna. 

Produk Pegadaian berupa kredit yang diberikan kepada pegawai dan non pegawai untuk keperluan konsumsi dan keuntungan beserta aset kendaraan milik BPKB.

Angsuran pinjaman multiguna ini bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan. Pinjaman yang berlaku berkisar Rp 1 juta.

Merujuk situs resmi Pegadaian, berikut persyaratan untuk mengajukan pinjaman multiguna dengan jaminan kendaraan BPKB di Pegadaian.  Persyaratan untuk mengajukan pinjaman di Pegadian: Fotokopi KTP (KK) calon klien dan surat keterangan domisili pasangan (jika ada), Surat Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/Fotokopi STNK yang sejenis, Fotokopi Akte Nikah BPKB/ Surat cerai, Bukti Pemeriksaan fisik kendaraan

Khusus bagi calon klien yang bekerja di sektor informal, perlengkapan tambahannya antara lain: Bukti kepemilikan rumah, fotokopi pajak bumi dan bangunan (PBB), fotokopi tagihan listrik Cara mengajukan pinjaman di Pegadaian 

Cara mengajukan pinjaman serba guna di Pegadaian adalah nasabah datang ke kantor cabang (offline), atau melalui aplikasi Pegadaian (online). 

Melalui cabang Pegadian, nasabah mengajukan permohonan pinjaman multiguna.

Download dan daftar aplikasi digital Pegadaian Melalui aplikasi digital Pegadaian, pilih menu pembiayaan, pilih entri pembiayaan multiguna, pilih jumlah pembiayaan, pilih jangka waktu, isi informasi detail agunan, cek aplikasi pembiayaan, aplikasi pembiayaan kesuksesan

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel