Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan pegawai yang terkena PHK (HK) tetap mendapat jaminan kesehatan hingga enam bulan tanpa harus membayar. 

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, dirinya harus punya bukti pemecatan. Jika keputusan belum diambil, Majikan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan bagi pekerjanya agar tetap dapat menerima layanan. 

“Masih ada waktu enam bulan lagi untuk mendapatkan jaminan kesehatan, tapi kita harus punya bukti bahwa beliau dipecat,” kata Ghufron kepada wartawan di Istana Negara, Pusat, Senin (27/5/2024). 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemantauan dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi mereka yang terkena PHK agar mendapat jaminan pelayanan kesehatan. 

Beberapa menunjukkan bukti adanya pekerja yang dipecat dari pekerjaannya dan dipecat dari kantor kota yang menangani urusan pemerintahan daerah. Selain itu, perjanjian bersama dan berita acara pemberhentian dari urusan pemerintahan kabupaten/kota atau bukti pendaftaran perjanjian bersama. kemudian petikan atau keputusan Pengadilan Hubungan Industrial yang wilayah hukumnya tetap

Aturan ini berbeda dengan pasal sebelumnya di Keppres 82 Tahun 2018 yang memuat perintah pemutusan hubungan kerja oleh Pengadilan Hubungan Industrial yang dibuktikan dengan putusan/tindakan Pengadilan Hubungan Industrial. Ia kemudian diberhentikan karena merger dengan perusahaan yang dibuktikan dengan akta pendaftaran. Kemudian, apabila jabatan tersebut diberhentikan karena perseroan bangkrut atau mengalami kerugian, maka pengadilan kepailitan akan menyetujuinya. Selain itu, berdasarkan surat dokter, pemberhentian tersebut karena karyawan tersebut sakit berkepanjangan dan tidak mampu bekerja.

“Keputusan Presiden ini [Perpres No. 59 Tahun] 2024], karena menunjukkan masih adanya kesulitan bagi peserta PPU yang diberhentikan untuk mendapatkan persyaratan berdasarkan hasil monev kementerian/lembaga dan DJSN sebelumnya. ,” kata Muttaqien dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024) dikutip Muttaqien. 

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan memberikan perbaikan untuk menjamin perlindungan dan pelayanan bagi Penerima Upah (PPU) yang terkena pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan aturan tersebut, peserta dan keluarganya mendapat perlindungan JKN hingga enam bulan jika sakit. Selain itu, pemberi kerja maupun pekerja yang terkena PHK dapat mengirimkan bukti pemberhentian langsung ke BPJS Kesehatan. 

Muttaqien mengatakan, begitu pekerja yang diberhentikan kembali bekerja, mereka harus memperbarui atau melanjutkan keanggotaannya dengan mendaftar ke pemberi kerja atau mendaftar sendiri. Namun apabila peserta PPU yang dipecat tidak kembali bekerja dan termasuk dalam kelompok tidak mampu bekerja, maka peserta tersebut wajib melaporkan dirinya dan keluarganya kepada Dinas Sosial untuk mendaftar sebagai peserta PBI sesuai peraturan perundang-undangan. Aturan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.