Bisnis.com, JAKARTA – Di Indonesia, setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama yang memiliki kendaraan. Di Indonesia, SIM dibagi menjadi beberapa kategori antara lain B1 SIM umum dan B1 biasanya untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500. Pada artikel kali ini kami akan menjelaskan fitur dan cara membuat sim B1 dan B1 generik, lengkap dengan harganya.
Kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 77 tentang Kendaraan Bermotor dan Angkutan Umum, yang menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana diatur dalam undang-undang. . jenis mobil yang dikendarainya.”
Ada dua jenis SIM untuk kendaraan, yakni SIM tunggal dan SIM publik. Setiap SIM memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda-beda.
Selain itu, untuk mendapatkannya juga tidak mudah, pengemudi diharuskan lulus ujian teori dan praktek serta harus memenuhi syarat fisik dan mental untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi.
SIM saat ini meliputi SIM pribadi B1 dan SIM publik B1. SIM B1 diperuntukkan bagi seluruh pengemudi kendaraan penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM ini sebagian besar untuk pengemudi atau operator bus pribadi
Saat ini SIM Umum B1 merupakan SIM yang digunakan untuk mobil penumpang atau kendaraan niaga berat yang beratnya melebihi 3.500 kg. Persyaratan untuk mendapatkan SIM B1 Lanjutan dan B1 harus berusia minimal 20 tahun untuk bisa mendapatkan SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM Umum yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM atau Umum. SIM disediakan. SIM B1 Umum harus berusia minimal 22 tahun Melampirkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), formulir pendaftaran, surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter di area SIM. Pas foto berwarna biru atau merah sebanyak 4 lembar (tergantung tahun lahir) ukuran 3×4. Cara Pengajuan SIM B1 dan SIM B1 Umum Lengkapi dan kirimkan formulir permohonan SIM secara manual yang menandakan Anda telah mendaftar secara elektronik. Lampirkan fotokopi dan tunjukkan ID e-KTP Anda bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA). Lampirkan fotokopi Surat Izin Mengemudi Anda sebelumnya dan surat keterangan pelatihan yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi resmi, selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal mulai. Melampirkan fotokopi izin kerja asli yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja kepada orang asing yang bekerja di Indonesia. Membuat biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah. Penerbitan jaminan pembayaran pajak negara (PNBP) bebas pajak. Cara membuat SIM online Download aplikasi Korlantas Polri Digital atau kunjungi website Korlantas Polri: http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login Lihat informasi Siapkan dokumen, periksa yang mana diharuskan menggunakan SIM Pilih menu SIM, lalu pilih menu “Pendaftaran SIM”. Ikuti semua petunjuk pengisian informasi dengan cermat di halaman ini, terdapat banyak bagian untuk mengisi informasi, seperti sekolah atau jenis SIM yang akan dibuat, jenis program, kedatangan polisi di daerah, dan kedatangan petugas security untuk melakukan tes. Setelah informasi terisi, pemohon akan diminta membayar biaya pembuatan SIM baru. Jika berhasil, langkah selanjutnya adalah mengetahui tanggal ujian praktik dan mengambil foto serta stempel tangan untuk SATPAS yang telah dipilih.
Sebagai catatan, pembuatan SIM baru oleh Sistem Keselamatan Lalu Lintas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi serta tes fisik dan mental RIKKES dari e-PSI sebagai syarat pembuatan SIM. Biaya aktivasi SIM untuk B1 dan B1 secara umum
Ada biaya yang sudah termasuk aktivasi SIM. Besaran biaya pembuatan SIM baru diatur dalam Undang-undang Umum (PP) No. 60 Tahun 2016 Tentang Pajak dan Perpajakan Tentang Pajak dan Perpajakan yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aktivasi SIM kelas umum B1 dan B1 dikenakan biaya Rp 120.000 untuk satu jalur baru.
Demikian informasi detail mengenai syarat siap melakukan sim umum B1 dan B1 beserta cara melakukannya serta biaya yang harus dibayar.
(Maria Jessica Elvera Marus)
Simak berita dan artikel lainnya di website Google dan channel WA