Bisnis.com, SURABAYA – Kementerian Perdagangan (Kemenperin) telah mengeluarkan aturan agar Apple menjual iPhone 16 series di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan Apple harus mengetahui terlebih dahulu tentang dibangunnya Apple Developer Academy di Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan memberikan Sertifikasi Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 series.

“Mereka [Apple] tahu tentang investasinya [Apple Developer Academy], iPhone 16 sudah kami konfirmasi,” kata Febri dalam Bisnis, Senin (7/10/2024).

Seperti diketahui, pada 17 April 2024, CEO Apple Tim Cook mengumumkan akan meningkatkan nilai investasinya di Indonesia dengan mendirikan sebuah pengembangan IT yaitu Apple Developer Academy di Bali.

Raksasa teknologi besutan Tim Cook itu akan memiliki Apple Developer Academy yang tersebar di empat wilayah, seperti Bali, Jakarta, Surabaya, dan Batam. Alhasil, penanaman modal Apple untuk program Apple Developer Academy di Indonesia mencapai Rp 1,6 triliun.

Sebelumnya, Apple menginvestasikan Rp1,2 triliun untuk tiga program Apple Developer Academy di Jakarta, Surabaya, dan Batam.

Febri membenarkan, Kementerian Perdagangan kini telah memverifikasi pelaksanaan pembangunan Apple Developer Academy di Indonesia. Itu yang sedang kami selidiki sekarang, jelasnya.

Sementara penjualan iPhone 16 series di Indonesia saat ini masuk dalam kategori ilegal. Sebab, Kementerian Perindustrian masih melakukan sertifikasi TKDN pada ponsel model terbaru Apple.

Febri menjelaskan, ada kebijakan TKDN. Dalam hal ini, seluruh perangkat telematika yang menggunakan frekuensi publik harus memiliki sertifikat TKDN. Salah satu perangkat telematika yang memerlukan sertifikat TKDN adalah ponsel, termasuk seri iPhone 16.

“TKDN harusnya produsen. Ada distributornya. Di sini banyak distributornya,” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel