Bisnis.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus menggarap rencana penerapan pajak cukai produk plastik. Penerapan tarif cukai produk plastik menunggu peraturan pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR.

Ian Rubianto, Direktur Teknik dan Operasional DJBC Kementerian Keuangan, mengatakan empat jenis produk plastik, yakni kantong plastik, kemasan plastik multi lapis, polistiren (styrofoam), dan sedotan plastik, akan dikenakan cukai.

“Produk-produk tersebut akan kita bidik ke depan,” ujarnya dalam kuliah umum penelitian potensi cukai yang dikutip Selasa (23/07/2024).

Ian menyampaikan dalam materi pemaparannya, banyak produk yang tidak dikenakan cukai plastik karena masuk dalam kategori continuous/forward delivery, diekspor, ditahan di pabrik dan dimusnahkan sebelum dikeluarkan dari pabrik. .

Selain itu, Pemerintah juga memberikan pembebasan cukai plastik terhadap produk-produk berbahan plastik, misalnya untuk keperluan penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan, pembebasan bagi perwakilan/ahli luar negeri, bagasi penumpang, kiriman lintas negara dan lintas negara tertentu, serta untuk tujuan sosial.

Selanjutnya, cukai plastik menyasar produsen untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Sedangkan untuk tarifnya akan ditentukan per kilogramnya tersendiri, ujarnya.

“Tarif cukainya spesifik, pembayarannya dilakukan melalui pabrik dan pelabuhan pada saat impor. Dan cara pelunasannya adalah pembayaran tanpa menggunakan pita cukai,” jelasnya.

Pendapatan pemerintah dari pajak cukai plastik juga dialokasikan untuk pengendalian polusi, pemulihan lingkungan, dukungan untuk industri daur ulang dan penelitian produk plastik alternatif.

Ian mengatakan, ada tiga tujuan penerapan cukai produk plastik, pertama untuk mengurangi eksternalitas negatif terhadap lingkungan. Kedua, mendorong industri untuk menghasilkan produk plastik ramah lingkungan, dan ketiga, meningkatkan efisiensi ekonomi untuk mendukung biaya pembangunan.

Ian mengatakan, kebijakan cukai plastik merupakan bagian dari rencana aksi nasional pengelolaan sampah laut, dimana berdasarkan Perpres 83/2018, pemerintah menargetkan pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70 persen pada tahun 2025. Dengan diberlakukannya tarif cukai plastik, maka tarif tersebut akan menjadi tarif ketiga yang dikenakan di Indonesia, setelah sebelumnya diterapkan pada produk rokok dan minuman beralkohol.

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA