Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus menggarap rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik. Pemberlakuan pajak cukai pada produk plastik sedang menunggu keputusan pemerintah setelah mendapat persetujuan dari Kongo.
Ian Rubianto, Direktur Teknis dan Peralatan DJBC Kementerian Keuangan, mengatakan ada empat jenis produk plastik yang akan dikenakan cukai: kantong plastik, kemasan plastik multilayer, polystyrene (busa), dan sedotan plastik.
“Produk-produk itu kita bidik ke depan,” ujarnya, Selasa (23 Juli 2024) saat memberikan kuliah umum kajian potensi cukai.
Dalam materi pemaparannya, Yiyan menyampaikan sejumlah produk yang tidak dikenakan cukai plastik, terutama produk yang masuk dalam kategori angkutan terus menerus/selanjutnya, diekspor, ditempatkan di pabrik, dan dimusnahkan sebelum keluar dari pabrik. .
Selain itu, pemerintah juga membebaskan bea cukai plastik untuk produk-produk plastik seperti untuk penelitian/pengembangan, perwakilan/ahli asing, barang bawaan penumpang, pelintas batas dan barang lintas batas tertentu serta untuk keperluan sosial.
Selain itu, pemberlakuan pajak cukai plastik juga ditujukan kepada produsen dalam negeri dan importir produk luar negeri. Untuk tarifnya, Iya mengatakan akan ditetapkan khusus untuk kilogram.
“Tarif cukainya spesifik, kalau impor pembayarannya dilakukan pabrik dan pelabuhan. “Dan cara pelunasannya dibayar, tanpa pita cukai,” jelasnya.
Pendapatan pemerintah dari cukai plastik juga akan digunakan untuk memerangi polusi, merehabilitasi lingkungan, mendukung industri daur ulang dan penelitian produk pengganti plastik.
Yiyan mengatakan, penerapan pajak cukai pada produk plastik memiliki tiga tujuan: pertama, untuk mengurangi eksternalitas negatif terhadap lingkungan. Kedua, mendorong industri untuk memproduksi produk plastik ramah lingkungan, dan ketiga, meningkatkan kapasitas keuangan untuk mendukung biaya pembangunan.
Kebijakan cukai plastik, menurut Iyan, juga merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Laut, dimana pemerintah menargetkan pengurangan jumlah sampah plastik di laut sebesar 70% pada tahun 2025 melalui Perpres 83/2018. Cukai ini menjadi cukai ketiga yang diberlakukan di Indonesia, yang sebelumnya mencakup produk tembakau dan alkohol.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.