Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus menggarap rencana penerapan tarif cukai pada produk plastik. Penerapan pajak produk plastik menunggu peraturan pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR.

Direktur Teknik dan Sarana DJBC Kementerian Keuangan Iyan Rubianto mengatakan, ada empat jenis produk plastik yang dikenakan cukai, yakni kantong plastik, kemasan plastik berlapis, polistiren (styrofoam), dan sedotan plastik.

“Produk-produk tersebut kita bidik ke depan,” ujarnya dalam kuliah umum mengkaji potensi perpajakan, dikutip Selasa (23/7/2024).

Dalam materi pemaparannya, Iyan menyampaikan bahwa beberapa produk yang tidak dikenakan cukai plastik termasuk dalam kategori pengangkutan terus menerus/diekspor langsung, dimasukkan ke dalam pabrik dan dimusnahkan sebelum dikeluarkan dari pabrik. .

Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan pembebasan pajak plastik terhadap produk-produk plastik, misalnya produk yang ditujukan untuk penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan, pengecualian bagi perwakilan/ahli luar negeri, bagasi penumpang, pelintas batas, dan pengiriman lintas batas tertentu, serta untuk tujuan sosial.

Selanjutnya pengenaan pajak plastik ditujukan kepada produsen untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Sedangkan untuk tarifnya, kata Iyan, akan ditetapkan khusus untuk setiap kilogramnya.

“Cukainya spesifik, pembayarannya dilakukan oleh pabrik dan pelabuhan pada saat impor. Dan cara penggantiannya dengan pembayaran, tanpa menggunakan pita cukai,” jelasnya.

Penerimaan negara dari cukai plastik juga akan diperuntukkan untuk kebutuhan pengelolaan pencemaran, pemulihan lingkungan, dukungan industri daur ulang, dan penelitian produk pengganti plastik.

Iyan mengatakan ada tiga tujuan pengenaan cukai produk plastik, pertama, untuk mengurangi dampak negatif eksternal terhadap lingkungan. Kedua, mendorong industri untuk memproduksi produk plastik ramah lingkungan dan ketiga, meningkatkan kapasitas fiskal untuk mendukung belanja pembangunan.

Kebijakan cukai plastik, kata Iyan, juga merupakan bagian dari rencana aksi nasional penanganan sampah laut, dimana berdasarkan Perpres 83/2018, pemerintah menargetkan pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70% pada tahun 2025. Cukai plastik, ini menjadi barang ketiga yang dikenakan di Indonesia setelah sebelumnya terkait produk rokok dan minuman beralkohol.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel