Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memaparkan alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%.

Ketua KSPI dan Kelompok Buruh Said Iqbal mengatakan, dalam lima tahun terakhir, buruh merasa tertekan karena tidak ada kenaikan upah yang signifikan.

Menurut dia, kondisi gaji yang diterima pegawai berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapat kenaikan gaji wajar yakni 8% mulai 1 Januari 2024.

“Selama 5 tahun buruh stagnan, gajinya tidak naik. Pegawai negeri juga meningkat. Pejabat, TNI, Polri [kenaikan gaji] 8%, kami setuju. Tapi mengapa sektor swasta sebesar 1,3%? kata Iqbal di patung kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Iqbal menjelaskan, dalam lima tahun terakhir gaji para pekerja tidak mengalami kenaikan. Pada tiga tahun pertama, kata dia, upah buruh naik 0%, artinya tidak naik, sedangkan harga barang naik 3%.

Kemudian, pada dua tahun berikutnya, upah pekerja meningkat sebesar 1,58%. Bahkan, lanjut Iqbal, tingkat inflasi sebesar 2,8%. Jadi upah tidak naik, nombok artinya kenaikan barang 2,8%, upah naik 1,58%, nombok artinya 1,3%, ujarnya.

Iqbal juga mencontohkan penurunan harga barang dan jasa atau disebut deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut. Menurut dia, hal itu akibat upah yang tidak mencukupi.

Jadi deflasi artinya uang yang beredar berkurang. Di kalangan bawah seperti kita, jurnalis, buruh, buruh, buruh, sudah 3 tahun gajinya tidak naik, 0%. Selama 2 tahun gajinya naik 1,3%, jadi uangnya tidak cukup untuk beli barang, ujarnya.

Selain itu, ia juga tidak sependapat dengan pemerintah dan pengusaha yang menilai kenaikan upah minimum berdasarkan harga, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu 0,1-0,3 serta batas bawah dan batas atas.

Para ekonom sebelumnya memperkirakan pemerintah hanya akan menaikkan UMP 2025 pada kisaran 2,7%-3,8%, atau berada pada angka satu digit atau mendekati 3,1%.

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memperkirakan pemerintah akan terus menggunakan formula yang sama dalam menghitung UMP 2025 seperti tahun lalu, berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat tenaga kerja.

Josua memperkirakan ada daerah tertentu yang kemungkinan akan mengalami kenaikan UMP lebih tinggi, tergantung faktor daerah seperti tingkat inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, dan masuknya lapangan kerja.

Sejumlah daerah yang berpotensi mengalami pertumbuhan UMP tinggi antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta yang diperkirakan pertumbuhan UMP antara 3,3% hingga 3,7%.

Setelah itu, wilayah Sulawesi Tengah dan Sultra juga diperkirakan mengalami kenaikan lebih tinggi yakni 5,7% hingga 5,9%. Kenaikan UMP daerah pada tahun 2025 didorong oleh pertumbuhan produk domestik bruto (PDRB) daerah yang kuat.

Selain itu, Josua juga memperkirakan Maluku dan Papua berpeluang mencapai perluasan UMP. Di sana, pertumbuhan UMP bisa mencapai 5,3%-7,8% karena pertumbuhan PDB di wilayah tersebut.

Dijelaskannya, faktor yang mempengaruhi tumbuhnya UMP antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi dan tingkat pengangguran serta komposisi tenaga kerja sah di masing-masing daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel