Bisnis.com, Jakarta – PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) membantah segala tuduhan penipuan atau pelanggaran kontrak yang dilakukan Danka Mining Company (Danka).

Presiden SGER Weli Thomas mengatakan tudingan Danka bahwa perusahaannya berupaya melakukan penipuan pasokan batu bara yang tidak sesuai kontrak tidak berdasar.

Tuduhan Danka bahwa Sumber Global Energy terlibat dalam penipuan komersial atau pelanggaran kontrak adalah sepenuhnya salah dan tidak berdasar, kata Whaley saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2024).

Sumber Global Energy yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SGER, selaku penjual menandatangani perjanjian jual beli no. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli.

Kargo berdasarkan kontrak adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus minus 10 persen) dengan harga US$66,73 per ton. Rincian nilai kalor bersih karbon yang disuplai (seperti yang diterima/ARB) 4.500 Kkal/kg.

Berdasarkan kontrak, para pihak telah menyepakati ketentuan Freight on Board (FOB) sesuai Incoterms 2010, hak milik barang dan resiko barang beralih kepada Danka segera setelah barang dimuat ke atas kapal. di pelabuhan pemuatan.

Kedua belah pihak sepakat untuk melibatkan penyidik ​​independen yakni PT Anidia Wiraputra Consult untuk memeriksa muatan tersebut.

Berdasarkan hasil pengujian surveyor independen, batubara yang dipasok SGER memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian jual beli.

Namun sesampainya muatan di pelabuhan bongkar pembangkit listrik tenaga termal Vinh Tan 4, Danka mengatakan kualitas batu bara yang dikirim jauh lebih rendah dibandingkan kualitas saat pemuatan, yakni nilai Net As Accepted (NAR) sebesar 3.744. Kkal/kg, menurut pemeriksaan oleh Danka yang ditunjuk oleh lembaga survey. 

Namun, menurut Whaley, Danka tidak mengajukan keberatan atas undang-undang tersebut dalam waktu 30 hari sejak diundangkan. Oleh karena itu, hasil survei PT Anidia Wiraputra Consultancy mengikat kedua perusahaan tersebut.

“SGER biasanya melakukan transaksi jual beli batubara dengan Danka dengan total muatan batubara sekitar 1 juta ton dan baru kali ini diajukan klaim atas ketidaksesuaian spesifikasi batubara,” ujarnya.

Di sisi lain, Danca menyayangkan sikapnya yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia dalam masalah ini.

“SGER meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia mengabaikan klaim Duncan yang tidak berdasar dan merujuk Duncan ke arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) untuk menyelesaikan perselisihan kedua pihak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Danka menuding SGER sengaja memalsukan harga penjualan batu bara dalam kontrak yang ditandatangani pada 21 Juni 2024.

Harga kontrak pengiriman adalah $4 juta untuk 600.000 ton batubara Indonesia dengan nilai kalori 4.500 Kkal per kilogram.

Namun menurut laporan Danka baru-baru ini, nilai kalori batu bara yang diekspor perusahaan dari SGER dari Indonesia lebih rendah 17,12% menjadi 3.744 Kkal per kilogram.

Akibatnya, Danca mendapat denda dari pembeli Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4) di Vietnam. Biaya dendanya adalah $2,84 juta.

Danca adalah pedagang batu bara yang berbasis di 258Ba Trie Street, Le Dai Hanh Ward, Hanoi, Vietnam.

Selain itu, Danka juga merambah ke bisnis penunjang pertambangan batu bara.

Sebagian besar produk batubara Danka diimpor dari Australia, Tiongkok, Indonesia, dan Rusia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

__________

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel