Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperkuat sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5/2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja untuk mengantisipasi dampak pekerja terhadap meningkatnya suhu bumi akibat perubahan iklim.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan perubahan iklim merupakan suatu keniscayaan yang harus diantisipasi, terutama untuk perlindungan pekerja di tempat kerja akibat kenaikan suhu, terutama pekerja yang bekerja di lapangan bersentuhan langsung dengan suhu tubuh. matahari.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini memberikan pedoman baru mengenai Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisik dan kimia, standar faktor biologis, ergonomis, dan psikologis, serta persyaratan kebersihan dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan, untuk menciptakan lingkungan yang aman , tempat kerja yang sehat dan nyaman.

“Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih memperkuat sosialisasi Permenaker ini sebagai antisipasi dampak kenaikan suhu terhadap pekerja/pekerja,” kata Anwar kepada Bisnis.com, Kamis (16/5/2024).

Anwar mengatakan, pihaknya akan segera melakukan dialog dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin, serta kementerian dan lembaga terkait, untuk memikirkan dan mengembangkan program perlindungan pekerja/buruh dari paparan pemanasan global, termasuk pencegahan penyakit baru. akibat kenaikan suhu bumi yang ekstrim.

Kementerian Ketenagakerjaan juga terus menyusun pedoman bagi perusahaan untuk lebih efektif menerapkan K3, khususnya K3 di tempat kerja, untuk menghindari dampak negatif terhadap pekerja/karyawan dan keberlangsungan perusahaan. Termasuk ekspektasi munculnya penyakit-penyakit baru akibat peningkatan suhu bumi yang ekstrim.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk mengefektifkan tugas dan fungsi panitia keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) di setiap perusahaan untuk mengantisipasi dampak pemanasan global.

“Pengawas ketenagakerjaan juga harus terus mengembangkan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian penerapan persyaratan K3 di setiap perusahaan dan tempat kerja, khususnya untuk mengantisipasi pemanasan global bagi pekerja/karyawan dan keberlanjutan dalam berusaha,” tutupnya.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam laporannya mengungkapkan bahwa lebih dari 70% pekerja di dunia kemungkinan besar akan terpapar risiko kesehatan akibat perubahan iklim.

ILO menyatakan bahwa perubahan iklim mempunyai dampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di seluruh dunia.

Organisasi tersebut memperkirakan bahwa lebih dari 2,4 miliar pekerja dari 3,4 miliar angkatan kerja global kemungkinan besar terpapar panas berlebih di tempat kerja, menurut data terbaru yang tersedia (2020). Pangsa ini meningkat dari 65,5% menjadi 70,9% pada tahun 2020.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel